Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib dan Fadhilahnya


adalah salah satu sholat sunnah yang dikerjakan secara tertib sebelum maupun sesudah shola Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib dan Fadhilahnya
Shalat Sunnah Rawatib Sholat merupakan amalan yang sangat dicintai oleh Allah. Salah satunya adalah shalat sunnah rawatib

Shalat sunnah rawatib adalah salah satu sholat sunnah yang dikerjakan secara tertib sebelum maupun sesudah sholat fardu. 

Sebagai seorang muslim kita dianjurkan untuk memperbanyak sholat-sholat sunnah. Dengan memperbanyak sholat sunnah maka sholat tersebut bisa menyempurnakan sholat fardu yang sering kita lalaikan.

Berikut ini akan kami jelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan tata cara shalat sunnah baik dalil-dalilnya, hukumnya serta tata caranya.

A. Dalil-dalil Sholat Sunnah Rawatib dan Yang Berkaitan Dengannya

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَال: حَفِظْتُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ: رَكْعَتَيْنِ قَبْل الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْل الصُّبْحِ، وَكَانَتْ سَاعَةً لاَ يُدْخَل عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا، حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَطَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ (متفق عليه)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia mengatakan : 

Aku hafal sepuluh rakaat dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam (yaitu) : 

dua rakaat sebelum dhuhur dan dua rakaat setelahnya, 

dua rakaat setelah maghrib (yang dikerjakan) di rumah beliau, 

dan dua rakaat setelah isya’ (yang dikerjakan) di rumah beliau, 

dan dua rakaat sebelum subuh, 

dan di waktu itu tidak ada yang datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. 

Hafsah radhiyallaahu ‘anha menceritakan padaku bahwa ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan dan fajar telah terbit maka beliau sholat dua rakaat. (Muttafaq Alaih)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا (رواه مسلم)

Dari Aisyah radhiyallaahu ‘anha (berkata) bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

“Dua rakaat fajr lebih baik dari pada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)

عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا، غَيْرَ فَرِيضَةٍ، إِلَّا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ، أَوْ إِلَّا بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ قَالَتْ أَمُّ حَبِيبَةَ: فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ وقَالَ عَمْرٌو: مَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ، وقَالَ النُّعْمَانُ مِثْلَ ذَلِكَ (رواه مسلم)

Dari Ummu Habibah istrinya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya ia berkata : aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Tidak ada dari seorang hamba yang muslim sholat karena Allah setiap hari sebanyak dua belas rakaat sebagai tambahan selain yang diwajibkan kecuali Allah membangun untuknya rumah di surga [atau dengan lafadz] kecuali dibangun untuknya rumah di surga. 

Ummu Habibah berkata : Maka tidak henti-hentinya aku sholat dua belas raka’at setelah itu. Dan ‘Amr berkata : Tidak henti-hentinya aku sholat dua belas raka’at setelah itu. Dan Nu’man berkata seperti itu pula(HR. Muslim)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: مَنْ ثَابَرَ عَلَى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اللَّهُ عَزَّ وَجَل لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ: أَرْبَعًا قَبْل الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْل الْفَجْرِ (رواه الترمذي)

Dari Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :  

Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. 

Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, 

dua raka’at sesudah zhuhur, 

dua raka’at sesudah maghrib, 

dua raka’at sesudah ‘Isya, 

dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi)

B. Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas maka dapat kita simpulkan tata caranya sebagai berikut :

1. Hukum Shalat Sunnah Rawatib

Adapun hukum dari shalat ini adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang ditekankan. Dalam kitab mulakhos al-fiqh yang ditulis oleh Syaikh Shalih bin Fauzan beliau menerangkan bahwa hukum meninggalkan shalat rawatib adalah makruh. 

Sebagian ulama’ menerangkan bahwa siapa yang meninggalkan shalat ini secara terus-menerus menunjukkan lemahnya ketakwaan, rendahnya keislamannya dan ketidak peduliannya terhadap shalat sunnah rawatib tersebut.

2. Niat Shalat Rawatib

Niat itu terletak di dalam hati. Maka mencukupkan niat di dalam hati adalah perkara yang paling utama. 

Adapun pengucapannya maka jumhur ulama’ menilainya sebagai perbuatan bid’ah, karena perbuatan tersebut tidak pernah diriwayatkan satupun dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam secara gamblang.

3. Jumlah Rakaat dan Waktu Pelaksanaan

Dari hadits-hadits yang telah kita bahas di atas kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan dalam hal jumlah rakaat. 

Disatu riwayat hadits mengatakan sepuluh di satu riwayat mengatakan dua belas

Namun, hal ini bukanlah masalah apabila semua hadits yang disebutkan di atas kita kerjakan maka ini akan menjadi lebih afdhol.

Adapun jumlah rakaat dan waktu pelaksanaan shalat sunnah rawatib dapat kita rangkum sebagaimana yang diterangkan oleh Syaikh Al-Fauzan dalam kitabnya al-mulakhos al-fiqhy yakni sebagai berikut :
  • Dua rakaat sebelum shalat dhuhur. Dan sebagian ulama’ menerangkan empat rakaat sebelum shalat dhuhur, sehingga jumlah (keseluruhan dalam sehari) menjadi dua belas rakaat.
  • Dua rakaat setelah shalat dhuhur
  • Dua rakaat setelah shalat maghrib
  • Dua rakaat setelah shalat isya
  • Dua rakaat sebelum shalat subuh setelah terbit fajar

4. Tempat Pelaksanaan Shalat Sunnah yang Afdhol

Tempat melaksanakan shalat sunnah yang paling afdhol adalah di rumah. Hal ini dapat menghindarkan kita dari riya’ dan ujub. 

Selain itu, pelaksanaan shalat di rumah juga lebih membawa kita pada kekhusyukan saat mengerjakannya. Bahkan anjuran shalat sunnah di rumah adalah hal yang ditekankan karena dengan mengerjakannya di rumah kita telah menghidupkan rumah dengan dzikir. 

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اجْعَلُوْا مِنْ صِلَاتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوْا قُبُوْرًا (رواه أحمد وأبو داود)

Jadikanlah sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan jangan jadikan (rumah kalian seperti) kuburan. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا (رواه مسلم)

Ketika salah seorang kalian menyelesaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah ia menjadikan rumahnya bagian dari shalatnya. Karena sesungguhnya Allah menjadikan kebaikan dari shalatnya di dalam rumahnya. (HR. Muslim)

5. Fadhilah Shalat Sunnah Rawatib

Berdasarkan dalil-dalil yang telah kita kaji di atas, maka dapat kita ketahui beberapa fadhilah dari shalat sunnah rawatib apabila kita tertib mengerjakannya seumur hidup dan tidak meninggalkannya kecuali karena udzur. Diantaranya sebagai berikut :
  • Dibangunkan rumah di surga
  • Mendapatkan pahala yang lebih baik dari pada dunia dan seisinya

6. Shalat-shalat Sunnah Tambahan

Selain dari shalat rawatib di atas, terdapat beberapa shalat sunnah pengiring shalat wajib lainnya yang juga dianjurkan untuk kita amalkan. Berikut ini dalil-dalilnya :

قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا، حَرُمَ عَلَى النَّارِ (رواه أبو داود)

Ummu Habibah Istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

Barang siapa yang menjaga empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat setelahnya maka diharamkan masuk neraka (HR. Abu dawud)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ، خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً (رواه أبو داود)

Dari Abdullah Al muzani berkata : Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda : 

Sholatlah sebelum maghrib dua rakaat.

 Kemudian beliau bersabda : Sholatlah sebelum maghrib dua rakaat bagi yang menghendaki saja. 


[Beliau katakan bagi yang menghendaki saja] karena takut orang-orang menyangkanya sunnah (muakkadah) (HR. Abu dawud)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا (رواه أبو داود)

Dari Ibn Umar berkata : Rasulullah shallalaahu’alaihi wasallam bersabda : 

Semoga Allah member rahmat seorang yang sholat empat rakaat sebelum ashar” (HR. Abu dawud)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ  (رواه ابو داود)

Dari Abdullah Ibn Mughaffal berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

Diantara dua adzan (maksudnya: adzan dan iqomah) terdapat sholat, diantara dua adzan terdapat sholat bagi yang berkehendak” (HR. Abu dawud)

Apabila dalil-dalil tersebut kita rangkum maka dapat kita ketahui pelaksanaannya sebagai berikut :
  • 4 rakaat sebelum dan sesudah shalat dhuhur
  • 4 rakaat sebelum ashar
  • 2 rakaat sebelum maghrib
  • Sholat sunnah di setiap waktu antara adzan dan iqomah

Sumber https://www.nasehatquran.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel