Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan Dengan Sengaja, Jangan Berani Lagi Berbuka Tanpa Alasan

hukum membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan Dengan Sengaja, Jangan Berani Lagi Berbuka Tanpa Alasan

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dari Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah saw bersabda;
Barang siapa berbuka (dengan sengaja) satu hari pada siang hari bulan Ramadhan tanpa rukhsah (kebolehan berdasarkan syariat) atau sakit, maka tidak akan sanggup menggantinya walaupun berpuasa hingga tamat hayatnya.
Sebagian ulama, Ali Karramallaahu wajhah dan beberapa sahabat Nabi saw menafsirkan hadis di atas dengan penafsiran haqiqi, mereka beropini bahwa orang yang membatalkan puasanya dengan sengaja, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka puasanya tidak sanggup digantikan atau diqadha, meskipun orang tersebut berpuasa sepanjang hidupnya.

Namun, banyak andal fiqih yang menafsirkan hadis di atas dengan kiasan. Seseorang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan, dengan sengaja dan tanpa alasan yang diperbolehkan, ia masih sanggup menggantinya dengan berpuasa satu hari pada bulan lainnya. Ditambah berpuasa selama 2 bulan berturut-turut sebagai penebusnya.

Sedangkan maksud hadis di atas ialah, meskipun seseorang melaksanakan penebusan tersebut, tetap saja ia tidak akan mendapat keutamaan dan keberkahan satu hari berpuasa pada bulan Ramadhan, meskipun ia berpuasa seumur hidup.

Seseorang yang telah melewatkan berpuasa di bulan Ramadhan, tanpa alasan yang diperbolehkan oleh syariat, maka ia tidak akan mendapat keberkahan dan keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan yang telah ditinggalkannya, meski pun ia berpuasa sepanjang hayatnya.

Baca juga: 31 keistimewaan bulan Ramadhan

Hukum di atas berlaku pada orang yang telah meng-qadha puasanya. Sedangkan untuk orang yang tidak pernah meng-qadha-nya, maka ia telah sesat dari agama Allah swt.

Sebab, puasa merupakan salah satu dari 5 rukun Islam. Rasulullah saw. menyampaikan bahwa Islam dibangun atas lima rukun. Yaitu;
  1. Mengakui ketauhidan Allah swt. dan kerosulan Nabi Muhammad saw.
  2. Shalat
  3. Puasa
  4. Zakat
  5. dan Haji
Sedangkan ketika ini, berbagai seorang muslim yang telah meninggalkan keislamannya. Meskipun tidak pernah melaksanakan 5 rukun di atas, ia masih menganggap dirinya islam dan di KTP-nya masih tertulis agama islam. Namun di mata Allah, ia bukanlah seorang muslim.

Sehingga, dalam sebuah riwayat yang tiba dari Ibnu Abas, patokan seorang muslim hanya berdasarkan pada 3 hal saja. Yaitu;
  1. Syahadat
  2. Shalat
  3. dan Puasa
Siapa saja yang tidak melaksanakan salah satu dari 3 hal di atas, maka ia yaitu seorang kafir dan darahnya halal.

Sementara, para ulama beropini bahwa seseorang sanggup dikatakan kafir apabila ia mengingkari dan menolak ke-5 rukun Islam tersebut. Atau ia menafsirkan hadis di atas dengan menafsiran yang tidak benar dan sekehendak hati.

Baca juga: apakah menangis membatalkan puasa?

Namun meskipun menyerupai itu, dengan hadis di atas, Nabi saw menunjukkan bahaya berat kepada orang-orang yang tidak melaksanakan kewajibannya. Agar orang-orang yang tidak melaksanakannya merasa takut akan kemarahan Allah swt. Karena tidak ada seorang pun yang sanggup menebak kapan tamat hidup akan menjemputnya.

Kehidupan dan kenikmatan dunia hanyalah sementara, sesudah meninggal nanti, hanya amal shaleh dan ketaatan kepada Allahlah yang sanggup kita andalkan.

Banyak orang terbelakang yang menganggap bahwa meninggalkan puasa yaitu hal yang biasa saja. Bahkan, mereka berani memperolok bulan Ramadhan dengan kalimat yang tidak semestinya diucapkan. Seperti, 'Apakah yang diterima Allah dari kelaparan yang kami alami?' atau dengan kalimat ajukan lainnya.

Sebaiknya kita berhati-hati atas kalimat yang kita ucapkan. Sebab, meskipun bermaksud bercanda atau hanya sedikit, kalimat olokan kepada bulan Ramadhan sanggup mengantarkan kita kepada kekafiran.

Para ulama berpendapat, apabila ada seseorang yang tidak pernah melaksanakan shalat, puasa, zakat dan kewajiban-kewajiban lainnya, dengan syarat ia tidak mengingkarinya, maka ia masih seorang islam dan tidak masuk dalam kekafiran. Meskipun ia seorang pendosa. Namun tidak ampun bagi orang yang mengingkari dan mengejek agama Allah swt, ia termasuk dalam golongan kafir.

Seseorang yang tidak melaksanakan kewajibannya, hendaknya ia memperhatikan hal ini. Jangan hingga keluar dari mulutnya kalimat-kalimat yang berunsur mengejek agama Islam. Karena hukumnya yaitu kafir.

Apabila ada seorang yang membatalkan puasa tanpa uzur atau hal yang diperbolehkan syariat, maka ia termasuk ke dalam golongan orang-orang fasiq. Bahkan banyak andal fiqih yang beropini bahwa seseorang yang makan secara terang-terang di siang hari pada bulan Ramadhan, tanpa uzur, maka ia layak dieksekusi mati.

Demikian yaitu aturan Islam bagi orang-orang yang membatalkan puasa dengan sengaja. Semoga Allah swt dengan keberkahan hamba-hambanya yang shaleh menunjukkan taufiq untuk melaksanakan amal shaleh kepada saya yang paling banyak melaksanakan kesalahan ini. Menurut pendapat saya hadis di atas sudah cukup bagi orang mau menaati-Nya.
Sumber http://islamisdam.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel