Hukum Berafiliasi Suami Istri Di Bulan Ramadhan
Bagaimana hukumnya mencium istri di siang hari, ketika berpuasa?. Apakah hal itu akan membatalkan puasa saya?.Ketika berpuasa, tidak apa-apa seorang suami bermesraan dengan istrinya. Asal, kemesraan itu tidak menjadi penyebab keluarnya air mani dari keduanya. Bila keduanya khawatir bahwa bermesraan akan menimbulkan keluarnya air mani, berakibat kepada batalnya puasa, maka bermesraan tidak diperbolehkan bagi mereka.
Hal ini bisa terjadi kepada orang-orang yang mempunyai nafsu seksual yang tinggi, bagi mereka, bermesraan pun bisa memancing keluarnya air mani dan air mazi. Maka, bagi orang-orang ibarat ini, dihentikan bermesraan ketika berpuasa.
Baca juga: cara mandi junub yang disunnahkan Nabi Muhammad
Maka, di bawah ini yaitu hadits Nabi wacana diperbolehkannya bermesraan ketika berpuasa dengan syarat tidak keluarnya air mani. Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, dari Siti Aisyah r.ha, dia berkata;
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium dan bercumbu (dengan isterinya) ketika dia berpuasa. Dan dia yaitu orang yang paling bisa mengendalikan syahwatnya di antara kalian.Dalam kitab Shahih Muslim, dari Amr bin Salamah, dia pernah bertanya kepada Nabi saw. 'Apakah orang berpuasa boleh mencium?', Maka Nabi bersabda 'Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)'. Kemudian Ummu Salamah memberitahunya bahwa Nabi pernah mencium ketika berpuasa.
Sementara, Ibnu Utsaimin pernah berkata;
Selain mencium, semua perbuatan yang mendekati bekerjasama badan, ibarat memeluk dan semacamnya, hukumnya disamakan dengan aturan mencium, tidak dibedakan.Dengan demikian, bila kau bermesraan dengan pasanganmu, apakah mencium, berpelukan dan perbuatan mesra lainnya. Selama tidak menimbulkan keluarnya air mani, maka perbuatan itu tidak akan membatalkan.
Baca juga: apakah menangis membatalkan puasa?
Kemudian, bagaimana hukumnya bila bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan, tapi tidak mengeluarkan air mani. Hal apa yang harus saya lakukan bila telah melakukannya?.
Apabila seorang suami bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan, maka ia wajib melaksanakan penebusan dosa, yaitu dengan memerdekakan seorang hamba sahaya. Bila tidak bisa memerdekakan, maka ia harus berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut. Bila tidak bisa berpuasa selama dua bulan, maka dia harus memberi makan untuk enam puluh orang-orang miskin.
Begitupun aturan bagi seorang istri bila melaksanakan kekerabatan tubuh dengan rela dan sengaja. Namun, bila dalam keadaan terpaksa, maka istri tidak perlu melaksanakan apapun, dia tidak terkena apa-apa.
Berbeda dengan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) atau sedang dalam keadaan darurat untuk menolong orang lain. Bila bekerjasama badan, maka tidak harus melaksanakan penebusan dosa. Sebab, puasa Ramadhan tidak diwajibkan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Maka, bekerjasama tubuh tidak akan merusak puasa yang tidak diwajibkan kepadanya.
Tapi, bila seseorang bekerjasama tubuh ketika berpuasa, tanpa melaksanakan perjalanan dan tidak berada dalam keadaan darurat. Maka, seseorang itu menanggung lima hal. Yakni;
- Berdosa
- Puasanya batal
- Wajib meneruskan puasanya
- wajib mengqadha puasanya
- dan melaksanakan penebusan dosa
Hal di atas senada dengan sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. wacana seorang pria yang menyetubuhi istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan;
Bila dia tidak bisa memerdekakan seorang budak, tidak bisa berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan tidak bisa memberi makan 60 orang miskin, maka kewajiban melaksanakan penebusan dosa itu hilang darinya, alasannya yaitu Allah tidak akan memberi beban kepada seseorang kecuali beban tersebut sesuai kemampuannya, tidak ada kewajiban bagi orang-orang jikalau tidak disertai ketidak-mampuan.Baca juga: 31 keutamaan bulan Ramadhan
Hukum di atas berlaku untuk setiap suami istri yang bersetubuh, baik mengeluarkan air mani atau tidak. Namun untuk orang yang mengeluarkan air mani tanpa bersetubuh, tidak ada penebusan dosa baginya, melainkan hanya wajib melanjutkan dan mengqadha puasanya. Sumber http://islamisdam.blogspot.com/