Rukun Islam Ii Shalat

Rukun Islam  II

Shalat

Ketahuilah bahwa rukun Islam kedua ialah shalat; yaitu shalat lima waktu sehari semalam yang Allah syariatkan untuk menjadi sarana interaksi antara Allah dengan seorang muslim dimana ia bermunajat dan berdoa kepada-Nya. Juga untuk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari perbuatan keji dan mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa dan raga yang sanggup membahagiakannya di dunia dan akhirat.
Allah mensyariatkan suci badan, pakaian, dan daerah yang dipakai untuk shalat. Maka seorang muslim wajib membersihkan diri dengan air suci dari semua najis, seperti; kencing dan tahi dalam rangka mensucikan badannya dari najis lahir dan hatinya dari najis batin.
Shalat merupakan tiang agama. Ia rukun Islam terpenting sesudah dua kalimat syahadat. Seorang muslim wajib menjaganya sejak usia baligh (dewasa) hingga mati. Ia wajib memerintahkan keluarga dan anak-anaknya untuk shalat sejak usia tujuh tahun dalam rangka membiasakannya. Allah ta’ala berfirman:
 “Sesungguhnya shalat itu ialah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.An Nisa: 103).
Allah juga berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan demikian itulah agama yang lurus.” (QS.Al Bayyinah : 5).
Makna Global dua Ayat Diatas:
Pada ayat pertama Allah mengabarkan bahwa shalat merupakan kewajiban yang sangat ditegaskan atas orang-orang mukmin. Mereka wajib menunaikannya tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Pada ayat kedua Allah U mengabarkan bahwa masalah yang Allah titahkan kepada insan dan Dia ciptakan mereka untuk tujuan tersebut ialah agar mereka menyembah-Nya semata dan memurnikan ibadah mereka kepada-Nya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima.
Shalat wajib bagi seorang muslim dalam kondisi apapun hingga pada kondisi ketakutan dan sakit. Ia menjalankan shalat sesuai kemampuannya baik dalam keadaan berdiri, duduk maupun berbaring hingga sekalipun tidak bisa kecuali sekedar dengan instruksi mata atau hati maka ia boleh shalat dengan isyarat. Rasul e mengabarkan bahwa orang yang meninggalkan shalat bukanlah seorang muslim entah laki atau perempuan. Beliau bersabda:
(( العَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ))
 “Perjanjian antara kami dengan mereka ialah shalat. Siapa yang meninggalkannya berarti telah kafir.” Hadits shahih.
Shalat lima waktu itu ialah shalat Fajar, shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Maghrib dan shalat Isya’.
Waktu shalat fajar dimulai dari terbitnya fajar di Timur dan berakhir ketika matahari terbit. Tidak boleh menunda hingga simpulan waktunya. Waktu shalat Zhuhur dimulai dari tergelincirnya matahari hingga benda sepanjang bayang-bayangnya. Waktu shalat Ashar dimulai sesudah habisnya waktu Zhuhur hingga matahari menguning dan dilarang menundanya hingga simpulan waktu. Akan tetapi ditunaikan selama matahari masih putih cerah. Waktu Maghrib dimulai sesudah terbenamnya matahari dan berakhir dengan lenyapnya senja merah dan dilarang ditunda hingga simpulan waktu. Sedang waktu shalat Isya’ dimulai sesudah habisnya waktu maghrib hingga simpulan malam dan dilarang ditunda sesudah itu.
Seandainya seorang muslim menunda-nunda sekali shalat saja dari ketentuan waktunya hingga keluar waktunya tanpa alasan yang dibenarkan syariat maka ia telah melaksanakan dosa besar. Ia harus bertaubat kepada Allah dan tidak mengulangi lagi.
Allah berfirman:
"celakalah orang-orang yang shalat, yaitu: orang-orang yang llalai dari shalatnya." (QS.Al Ma`uun: 4-5).   

hal-hal berkenaan perihal shalat:

Pertama: bersuci. Sebelum seorang muslim memulai shalatnya ia harus bersuci terlebih dahulu. Hendaklah Ia membersihkan qubul dan dubur bila sebelumnya ia kencing atau berak…lalu berwudhu.
Wudhu: ia meniatkan dalam hatinya untuk bersuci tanpa melafadzkannya. Karena Allah Maha Mengetahui hamba-Nya dan Rasul e tidak pernah melafadzkannya. Kemudian membaca ‘Bismillah’ kemudian berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya. Membasuh seluruh muka. Kemudian membasuh kedua tangan hingga siku dimulai dari tangan kanan. Kemudian mengusap seluruh kepalanya dengan tangannya berikut mengusap kedua telinganya. Kemudian membasuh kedua kakinya hingga mata kaki dimulai dari yang kanan.
Jika sesudah berwudhu`, kemudian keluar air kencing, berak, atau kentut atau hilang kesadarannya alasannya ialah tidur atau pingsan maka ia wajib mengulangi lagi berwudhu bila hendak mendirikan shalat. Apabila seorang muslim dalam keadaan junub, keluar air mani alasannya ialah syahwat sekalipun waktu tidur (laki atau perempuan) maka ia wajib mandi dengan cara membasuh seluruh badannya dari janabah. Sedangkan perempuan bila telah suci dari haidh atau nifas maka ia harus bersuci dengan cara mandi membasuh seluruh badannya. Karena perempuan haidh atau nifas tidak sah shalatnya dan tidak wajib shalat hingga bersuci dahulu. Allah telah memperlihatkan dispensasi bagi keduanya dengan tidak perlu mengqadha’ (mengganti) shalat yang ditinggalkannya selama masa haidh dan nifas. Adapun selain nifas dan haidh maka wajib diqadha amalan-amalan yang ditinggalkannya menyerupai laki-laki.
Jika tidak ada air atau menggunakan air bisa membahayakan dirinya menyerupai orang sakit maka ia bersuci dengan tayammum. Cara bertayamum: niat bersuci dalam hati, membaca Bismillah kemudian menepukkan kedua tangannya ke tanah sekali lalu  mengusapkannya ke muka kemudian mengusap bab atas telapak ajudan dengan telapak tangan kiri dan sebaliknya mengusap bab atas/luar telapak tangan kiri dengan telapak tangan kanan. Dengan demikian ia telah bersuci. Tayammum ini berlaku pula bagi setiap perempuan haidh atau nifas bila darahnya telah berhenti. Dan berlaku juga bagi orang yang junub serta yang ingin berwudhu ketika tidak mendapatkan air atau takut menggunakan air.

 

Kedua: Tata Cara Shalat

1-Shalat Fajar; yaitu dua rakaat. Seorang Muslim baik laki atau perempuan menghadap ke kiblat, yaitu Ka’bah yang berada di dalam Masjid Al Haram di Mekkah. Ia meniatkan dalam hatinya hendak mengerjakan shalat Fajar (Shubuh) dan tak perlu melafadzkan niatnya. Kemudian bertakbir dengan mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian membaca doa istiftah, diantaranya:
( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ )
Subhanakallahumma wa bihamdika wa tabaaraka ismuka wa ta’ala jadduka wa laailaaha ghairuka”
(Maha suci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, Maha Mulia nama-Mu, Maha Tinggi kemuliaan-Mu, tiada Ilah yang berhak disembah selain-Mu).
Kemudian membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk).
 Kemudian membaca surat Al Fatihah:
"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami ke jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugrahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang Engkau murkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)."
Lalu membaca Al quran wajib dengan bahasa Arab bila mampu, kemudian mengucapkan," Allahu Akbar", …lalu ruku` sehingga kepala rata dengan punggung dan telapak tangannya menggengam lututnya, seraya membaca,"subhaana Rabbiyal `azhim…lalu bangun seraya membaca," Sami`aalllahu liman hamidah," bila telah tepat bangun membaca,"Rabbana walakalhamd," …kemudian mengucapkan,"Allahu Akbar," …lalu sujud, dimana ujung jemari kaki, kedua lutut, kedua tangan, kenign dan hidung menyentuh lantai, kemudian membaca," Subhana Rabbiyal a`laa", …kemudian duduk seraya mengucapkan,"Allahu Akbar," dan bila telah duduk membaca,"Rabbighfirli,"…kemudian mengucapkan ,"Allahu Akbar," dan sujud untuk kedua kalinya, kemudian membaca," Subhana Rabbiyal a`laa", kemudian bangun sambil mengucapkan," Allahu Akbar,"…lalu membaca Al Fatihah hingga karenanya menyerupai pada rakaat pertama, kemudian takbir dan ruku`, kemudian i`tidal, kemudian sujud, kemudian duduk, kemudian sujud untuk kedua kalinya, bacaannya sama dengan bacaan pada rakaat pertama, kemudian duduk dan membaca,:
(( التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلىَ عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ))
Seluruh sanjungan milik Allah, shalawat, kebajikan,  salam sejahtera, rahmat dan berkah-Nya untuk engkau wahai Nabi, keselamatan untuk kami dan untuk hamba-hamba Allah yang shalih, saya bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad hamba dan rasul Allah, Ya, Allah! Limpahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarganya, menyerupai Engkau melimpahkan shalawat dan salam kepada Ibrahim dan keluarganya, bekerjsama Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung."        
Kemudian menoleh ke kanan sambil membaca," Assalamu `alaikum warahmatullah," kemudian menoleh ke kiri sambil membaca," Assalamu `alaikum warahmatullah, dengan demikian selesailah shalat shubuh. 
2- Adapun shalat Zhuhur, Ashar dan Isya maka masing-masing terdiri dari empat rakaat dimana dua rakaat pertama ia kerjakan sebagaimana ia mengerjakan dua rakaat subuh. Hanya saja apabila ia duduk sesudah selasai dua rakaat tersebut untuk tasyahud dan membaca sebagaimana apa yang ia baca pada duduknya sebelum salam, ia tidak salam akan tetapi ia bangun dan menyempurnakan dua rakaat menyerupai dua rakaat pertama. sesudah itu duduk kedua kali untuk tasyahud dan membaca menyerupai yang dibacanya pada duduk yang pertama… kemudian membaca shalawat atas Nabi r, kemudian salam ke kanan kemudian ke kiri sebagaimana ia salam pada shalat subuh.
3- Adapun shalat Maghrib tiga rakaat. Dikerjakan dua rakaat pertama sebagaimana yang lalu. Kemudian duduk dan membaca apa yang dibacanya pada shalat-terdahulu. Hanya saja tidak salam akan tetapi bangun dan mnyempurnakan rakaat ketiga, seraya membaca dan melaksanakan gerakan sebagaimana yang dibaca dan dilakukan sebelumnya. Kemudian duduk sesudah melaksanakan sujud kedua seraya membaca pada duduknya menyerupai apa yang dibacanya pada setiap shalat. Kemudian salam ke kanan… kemudian ke kiri. Jika orang yang shalat mengulang-ulang bacaannya dalam ruku’ dan sujudnya maka itu lebih utama.
Laki-laki wajib menunaikan shalat lima waktu  berjamaah di masjid, imam maju ke depan, sebaiknya imam seorang yang paling baik bacaan Qur’annya, paling mengerti perihal shalat dan paling baik agamanya. Imam mengeraskan bacaannya pada ketika berdirinya sebelumnya ruku` pada shalat subuh, dua rakaat pertama dalam shalat Maghrib, dan Isya sedang orang yang dibelakang mendengarkannya.
Kaum perempuan menunaikan shalat lima waktu di rumah dengan kain epilog yang menutupi seluruh tubuhnya termasuk tangan dan telapak kaki. Karena seluruh jasad perempuan aurat, kecuali muka dan beliau diperintahkan untuk menutupinya dari pria lain. Karena muka perempuan merupakan fitnah, ia dapat  dikenal yang dengan wajahnya sehingga ia dikhawatirkan diganggu. Jika seorang muslimah ingin shalat di masjid maka tidak ada halangan, dengan syarat ia keluar dalam keadaan tertutup rapat dan tanpa berminyak wangi. Ia shalat di belakang kaum laki agar tidak menciptakan fitnah mereka dan tidak pula ia terfitnah oleh mereka.
Seorang muslim harus menunaikan shalat alasannya ialah Allah dengan khusu’,merendah dan menghadirkan hati. Thuma’ninah (tenang) ketika berdiri, ruku’, dan sujud, dilarang bergegas, banyak bergerak yang tak penting, tidak menengadah ke langit serta dilarang melafazdkan selain Al Qur’an. Dzikir-dzikir shalat. Masing-masing ada pada tempatnya [[1]] alasannya ialah Allah ta’ala memerintahkan shalat dalam rangka mengingat-Nya.
Pada hari Jum’at kaum muslimin menunaikan shalat Jum’at dua rakaat. Imam mengeraskan bacaannya dalam dua rakaat tersebut menyerupai shalat subuh. Sebelumnya imam memberikan dua khutbah dipakai untuk mengingatkan kaum muslimin dan mengajarkan mereka urusan agama. Laki-laki wajib menghadiri shalat Jum’at bersama imam dimana ia merupakan pengganti shalat Zhuhur  di hari Jum’at.




[1]] Kecuali bila ingin mengingatkan seorang atau menjawabnya, ia membaca: subhaanallah, dibaca untuk [mengingatkan] imam bila salah dalam gerakan atau menambah atau mengurangi, agar sadar dan dikatakan pula untuk orang yang memanggilnya, adapun perempuan dengan menepuk tangan dan tidak berbicara, alasannya ialah suaranya fitnah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel