Rukun Islam V Haji
Rukun Islam V
Haji
Rukun Islam kelima yaitu haji ke baitullah Al haram sekali seumur hidup. Selebihnya merupakan amalan sunat. Dalam ibadah haji terdapat manfaat tak terhingga, diantaranya:
Pertama: haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, tubuh dan harta.
Kedua: ketika haji kaum muslimin dari segala penjuru dunia berkumpul dan bertemu di satu tempat. Mereka mengenakan satu pakaian dan menyembah satu Rabb dalam satu waktu. Tidak ada perbedaan antara pemimpin dan yang dipimpin, kaya maupun miskin, kulit putih maupun hitam. Semua merupakan makhluk dan hamba Allah. Sehingga kaum muslimin sanggup bertaaruf (saling kenal) dan taawun (saling tolong menolong). Mereka sama-sama mengingat hari dimana Allah membangkitkan mereka semuanya dan mengumpulkan mereka dalam satu daerah untuk dihisab (penghitungan amal) sehingga mereka mengadakan persiapan untuk kehidupan setelah mati dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah ta’ala.
Maksud disyariatkannya thawaf mengitari Ka’bah -(kiblat kaum muslimin) yang Allah perintahkan mereka untuk menghadapnya setiap kali shalat di mana saja mereka berada-. Dan maksud adanya wukuf di beberapa daerah lain di Mekkah pada waktu-waktu yang telah ditentukan menyerupai Arafat, Muzdalifah dan tinggal di Mina. Maksud dari semua itu yaitu beribadah kepada Allah ta’ala di tempat-tempat yang suci sesuai dengan pedoman yang diperintahkan Allah.
Ka’bah dan tempat-tempat tersebut serta semua makhluk tidak boleh dijadikan tujuan ibadah, mereka tidak sanggup mendatangkan manfaat dan mudharat. Namun ibadah hanyalah untuk Allah semata. Yang sanggup mendatangkan manfaat dan mudharat. Sekiranya Allah tidak memerintahkan untuk haji ke Baitullah pasti tidak dibenarkan seorang muslim melaksanakan ibadah haji. Sebab ibadah itu bukan dengan logika pikiran dan hawa nafsu. Namun ia merupakan kewajiban yang Allah perintahkan dalam kitab-Nya dan dalam sunnah Rasul-Nya shallallahu`alaihi wa sallam. Allah ta’ala berfirman:
“Dan untuk Allah wajib atas insan berhaji ke Rumah Allah bagi yang bisa melaksanakan perjalanan, dan siapa yang kafir maka bahu-membahu Allah Maha Kaya dari sekalian alam.” ( QS. Ali Imran : 97) [1]
Ibadah umrah wajib bagi seorang muslim sekali seumur hidup boleh dikerjakan bersamaan dengan ibadah haji atau pada waktu kapan saja. Ziarah ke masjid Nabi shallallahu`alaihi wa sallam di Madinah tidak wajib bersamaan dengan haji maupun pada waktu kapan saja. Namun hukumnya sekedar mustahab (dianjurkan); dimana pelakunya diberi pahala dan yang meninggalkannnya tidak akan diberi hukuman. Adapun hadits yang berbunyi :
(( مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَزُرْنِيْ فَقَدْ جَفَانِيْ ))
“barangsiapa haji namun tidak berziarah kepadaku maka ia telah menjauh dariku.” hadis ini tidak shahih, maudhu` (hadis palsu).[2]
Ziarah yang disyariatkan yang boleh dilakukan hanyalah ziarah ke masjid. Jika seorang yang berziarah telah hingga ke masjid dan mengerjakan shalat tahiyatul masjid di dalamnya maka gres dikala itu disunnahkan baginya untuk ziarah ke makam Nabi r dan memberikan salam kepada ia dengan mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ
“Kesejahteraan senantiasa terlimpahkan kepada Engkau wahai Rasulullah” dengan penuh sopan santun, melirihkan bunyi serta tidak boleh meminta kepada ia apapun. Akan tetapi sekedar mengucapkan salam kemudian pergi sebagaimana yang ia perintahkan kepada umatnya dan sebagaimana pula yang dikerjakan oleh para sobat –radhiyallahu `anhum-.
Adapun orang-orang yang berdiri di depan makam Nabi shallallahu`alaihi wa sallam dengan penuh khusyu’ sebagaimana mereka berdiri dalam shalat. Mereka meminta segala hajat mereka kepada ia atau memohon pertolongan kepada ia ataupun menjadikan ia sebagai mediator di hadapan Allah maka mereka itu orang-orang yang telah menyekutukan Allah ta’ala, sedang Nabi berlepas diri dari mereka. Hendaknya setiap muslim hati-hati dari berbuat menyerupai itu terhadap Nabi r maupun terhadap selain beliau. Kemudian setelah itu berziarah ke makam sobat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu `anhuma. Kemudian berziarah ke kuburan Baqi dan makam syuhada’ (Uhud). Ziarah ke kuburan kaum muslimin yang disyariatkan yaitu ziarah dimana seorang yang tiba mengucapkan salam kepada orang-orang yang meninggal, kemudian mendoakan mereka kepada Allah dan mengingat mati setelah itu pergi.
Inilah tata haji dan umrah: Pertama-tama seorang yang hendak haji menentukan harta yang baik lagi halal dan seorang muslim menjauhi pendapatan yang diharamkan. Sebab harta haram penyebab ditolaknya haji dan doa seseorang. Dalam sebuah hadits Rasul r disebutkan:
(( كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ ))
“Setiap daging yang tumbuh dari harta haram maka neraka lebih utama untuknya.”
Kemudian menentukan rekan pendamping yang shalih dari kalangan yang bertauhid benar dan beriman.
Miqat-miqat :
Jika telah hingga ke miqat maka mulai ihram dari daerah tersebut, jikalau ia tiba mengendarai kendaraan beroda empat atau sejenisnya. Jika naik pesawat terbang maka ia memulai ihram manakala telah mendekat dari miqat sebelum melewatinya. Miqat yang Nabi r memerintahkan insan untuk berihram dari situ ada 5. Yaitu :
1. Dzul Hulaifah (Abyar Ali) bagi penduduk Madinah.
2. Juhfah (dekat Rabigh) bagi penduduk Syam, Mesir dan (Maroko).
3. Qarnul Manazil (Sail Kabir atau Wadi Muhrim) bagi penduduk Najd , Thaif dan siapa saja yang tiba melewati arah ini.
4. Dzati ‘Irq bagi penduduk Iraq .
5. Yalamlam bagi penduduk Yaman.
Barangsiapa melewati miqat-miqat ini selain dari penduduknya maka daerah tersebut menjadi miqatnya dimana ia berihram darinya. Penduduk Mekkah -yang daerah tinggal mereka berada di dalam miqat- berihram dari rumah masing-masing.
Tata cara ihram: Disunnahkan membersihkan diri, bersuci dan menggunakan wewangian sebelum berihram. Kemudian mengenakan pakaian ihram di miqat. Orang yang mengendarai pesawat terbang berkemas-kemas dari negaranya, kemudian memulai berniat dan bertalbiyah jikalau mendekati miqat atau sejajar dengannya. Pakaian ihram bagi pria yaitu dua helai kain tanpa dijahit, satu digunakan menyerupai menggunakan sarung dan satu lagi untuk dikenakan pada tubuhnya belahan atas dan tidak menutupi kepalanya. Sedang perempuan tidak ada pakaian khusus untuk ihram. Hanya saja perempuan selamanya wajib mengenakan pakaian luas lagi menutup seluruh tubuhnya yang tidak menyebabkan fitnah dalam kondisi apapun ketika terlihat oleh manusia. Jika telah berihram ia tidak boleh mengenakan sesuatu yang berjahit pada muka dan kedua tapak tangan, seperti; epilog muka dan sarung tangan. Namun jikalau melihat pria ia harus menutup mukanya dengan ujung selendang yang ada di kepalanya sebagaimana yang diperbuat istri-istri Nabi dan istri-istri para sahabat.
Kemudian setelah mengenakan pakaian ihram ia berniat dalam hatinya untuk umrah kemudian mengucapkannya dalam talbiyah seraya berkata: “Allahumma Labbaika Umratan” dan bertamattu’ hingga haji. Tamattu’ manasik yang paling utama, lantaran Rasulullah r memerintahkan dan menekankannya kepada para sobat beliau. Dan ia murka terhadap orang yang bimbang dalam melaksanakan perintahnya. Kecuali bagi yang membawa hadyu (binatang kurban) maka ia mengerjakan haji qiran sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi r. Orang yang berhaji Qiran mengucapkan dalam talbiyahnya (niat) “Allahumma labbaika umratan wa hajjan” dan tidak melapaskan ihramnya hingga menyembelih hewan kurban pada hari Iedul kurban. Sedang orang yang berhaji Ifrad berniat haji saja dengan mengucapkan niat : “Allahumma labbaika hajjan”
Larang-larangan ihram:
Jika seorang muslim telah meniatkan ihram maka haram baginya :
1. Jima’ dan hal-hal yang bisa mendorong ke sana , seperti: mencium, memegang disertai syahwat, membicarakan hal-hal seksual, melamar wanita, mengadakan janji nikah. Seorang yang ihram tidak boleh menikah dan dinikahkan.
2. Mencukur rambut atau mengguntingnya.
3. Memotong kuku.
4. Menutup kepala bagi pria dengan sesuatu yang menempel. Adapun bernaung dengan payung, kemah dan kendaraan beroda empat maka tidak mengapa.
5. Memakai wewangian atau mencium wewangian.
6. Berburu hewan darat. Tidak memburunya maupun menunjukkan tempatnya.
7. Laki-laki mengenakan sesuatu yang berjahit dan perempuan mengenakan sesuatu yang berjahit untuk muka dan kedua tapak tangannya. Laki-laki boleh mengenakan terompah, jikalau ia tidak mendapat terompah boleh mengenakan khuff (sepatu yang menutupi mata kaki). Jika mengerjakan sesuatu dari larangan-larangan ini lantaran tidak tahu atau lupa maka segera melepaskanya dan tidak ada dosa baginya.
Jika seorang yang berihram telah hingga ke Ka’bah maka ia melaksanakan thawaf qudum sebanyak 7 putaran. Mulai dari garis sejajar hajar aswad. Ini sekaligus merupakan thawaf umrah. Disaat thawaf tidak ada doa khusus [3], cukup ia berdzikir kepada Allah dan berdoa semampunya. Kemudian setelah itu mengerjakan shalat dua rakaat thawaf dibelakang maqam Ibrahim jikalau memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan maka boleh di belahan mana saja. Kemudian setelah itu menuju daerah sa’i. Sa`i dimulai dari Shafa dengan mendakinya lalu menghadap ke kiblat, mengucapkan takbir dan tahlil serta berdoa. Kemudian berjalan ke Marwa dengan mendaki bukit Marwa, menghadap ke kiblat, bertakbir, berdzikir kepada Allah dan berdoa. Kemudian kembali ke Shafa hingga genap 7 putaran. Perginya dihitung sekali dan pulangnya sekali. Kemudian setelah itu memotong pendek rambut kepalanya. Bagi wanita, ia mengumpulkan seluruh ujung rambutnya, kemudian digunting seukuran satu ruas jari. Dengan ini selesai sudah orang yang berhaji tamattu’ melaksanakan umrah dan ia bertahallul dari umrahnya (melepas kain ihramnya). Dan semua larangan ihram boleh dilakukan.
Jika seorang perempuan mengalami haidh atau melahirkan sebelum ihram atau sesudahnya maka hajinya menjelma haji qiran. Mengucapkan talbiyah (niat) umrah dan haji bersamaan, sebagaimana para haji yang lain. Karena haidh dan nifas tidak menghalangi ihram maupun menetap di tempat-tempat masya’ir (manasik). Haidh dan nifas terlarang melaksanakan thawaf di Ka`bah. Ia boleh melaksanakan semua yang dilakukan para haji kecuali thawaf. Ia menunda thawaf hingga suci. Jika ternyata telah suci sebelum orang-orang melaksanakan ihram untuk haji dan keluar ke Mina maka ia mandi, mengerjakan thawaf, sa`i, menggunting ujung rambut serta bertahallul dari ihram umrahnya. Kemudian berihram bersama-sama orang-orang untuk haji jikalau mereka mengerjakan ihram pada hari kedelapan (Dzulhijjah). Jika orang-orang berihram untuk haji sebelum ia suci maka hajinya menjadi haji Qiran. Mengucapkan talbiyah bersama mereka dalam keadaan ihramnya. Mengerjakan semua yang dikerjakan para haji, yaitu pergi ke Mina, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah, menyembelih kurban dan mencukur rambut pada hari Ied kurban. Jika telah suci maka ia mandi, mengerjakan thawaf dan sa`i haji.
Thawaf dan sa`i ini sudah cukup untuk haji dan umrahnya sebagaimana yang dialami Aisyah -Ummul mukminin radhiyallahu `anha- dan Nabi shallallahu`alaihi wa sallam memberitahukannya bahwa thawaf dan sa`inya setelah suci sudah cukup untuk haji dan umrahnya ketika ia telah mengerjakan thawaf ifadhah dan sa`i. Sebab orang yang berhaji Qiran (menggabung) antara umrah dan hajinya menyerupai orang berhaji Ifrad dimana hanya wajib satu thawaf [4] dan satu sa`i saja menurut klarifikasi Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam kepada Aisyah dan menurut perbuatan dan sabda ia dalam hadits lain yang berbunyi:
(( دَخَلَتْ العُمْرَةُ فِيْ الْحَجِّ إِلَى يِوْمِ الْقِيَامَةِ ))
“umrah dan haji menyatu hingga hari Kiamat.” Wallahu A’lam.
Jika hari kedelapan Dzulhijjah tiba, para haji berihram untuk haji dari daerah tinggal masing-masing di Mekkah, melaksanakan menyerupai yang mereka lakukan dikala berihram di miqat. Yaitu bersih-bersih diri kemudian mengenakan pakaian ihram, kemudian berniat untuk haji kemudian mengucapkan: "Allahumma Labbaika hajjan ,"berikut menjauhi seluruh larangan-larangan ihram yang telah disebutkan hingga ia kembali dari Muzdalifah menuju Mina pada hari kurban, melontar jumrah Aqabah. Lalu bagi pria mencukur rambut kepalanya sedang perempuan memendekkannya.
Jika seorang yang haji telah berihram pada hari kedelapan, maka ia pergi menuju Mina untuk bermalam di sana dan mengerjakan setiap shalat pada waktunya secara qashar tanpa dijama’. Jika matahari telah terbit pada hari Arafah, berangkat menuju Namirah untuk duduk di sana hingga mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar bersama imam secara jama’ qashar ataupun shalat di daerah ia berada secara berjamaah. Kemudian setelah matahari tergelincir masuk ke dalam batas Arafah. Sekiranya ia dari Mina eksklusif menuju Arafah dan duduk di sana juga boleh. Dan Arafah seluruhnya daerah wukuf.
Saat di Arafah perbanyak dzikir kepada Allah ta’ala, doa dan istighfar dengan menghadap ke kiblat dan bukan ke jabal (gunung) Rahmah. Sebab gunung tidak lain hanyalah belahan dari Arafah. Tidak dibenarkan mendakinya dengan niat ibadah. Dan tidak boleh mengusap bebatuannya lantaran ini merupakan bid’ah yang diharamkan.
Orang haji tidak boleh meninggalkan Arafah hingga matahari terbenam. Kemudian setelah matahari terbenam semua jamaah haji berangkat menuju Muzdalifah. Sesampainya di Muzdalifah maka jamaah haji mengerjakan shalat maghrib dan Isya secara jama’ ta’khir dan mengqashar Isya’ ...lalu mabit (bermalam) di sana . Jika fajar telah terbit mereka segera mengerjakan shalat subuh dan berdzikir kepada Allah. Kemudian berangkat menuju Mina sebelum terbit matahari. Sesampainya di Mina, lakukan melontar Jumrah Aqabah setelah terbit matahari dengan tujuh kerikil seukuran kacang arab tidak besar dan tidak terlalu kecil. Tidak boleh melontar jumrah dengan sandal alasannya yaitu hal ini merupakan main-main yang sengaja dibentuk tampak baik oleh syaitan. Sedang menciptakan yang menciptakan syaitan murka yaitu dengan cara mengikuti perintah dan petunjuk Rasul r dan meninggalkan apa yang dihentikan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian usai melontar, jamaah haji menyembelih kurban kemudian mencukur rambut. Dan perempuan memendekkannya. Jika pria hanya memendekkan rambutnya itupun boleh. Akan tetapi mencukur lebih utama tiga kali lipat. Kemudian ia boleh mengenakan pakaiannya dan larangan ihram boleh dilakukan kecuali menggauli istri. Kemudian ia pergi ke Mekkah dan melaksanakan Thawaf haji dan sa`i. Dengan ini maka semua larangan ihram boleh dilakukan tanpa terkecuali. Kemudian kembali ke Mina dan tinggal di sana pada hari Ied dan dua hari sesudahnya dan bermalam di Mina lantaran hukumnya wajib. Lalu melontar tiga jumrah pada hari ke-sebelas dan ke-duabelas setelah waktu zawal (matahari tergelincir). Dimulai dari jumrah shughra (terkecil) yang erat Mina kemudian Wustha (tengah) kemudian jumrah Aqabah yang dilontari pada hari Ied. Masing-masing dilontari dengan tujuh kerikil. Bertakbir setiap melontar satu kerikil. Kerikil-kerikil jumrah diambil dari daerah tinggalnya di Mina. Barangsiapa tidak mendapat daerah di Mina ia boleh tinggal di daerah berakhirnya kemah.
Jika hendak meninggalkan Mina setelah melontar pada hari ke-dua belas maka hal itu boleh baginya. Dan sekiranya ia menunda hingga hari ke-tiga belas maka itu lebih utama dan ia melontar setelah waktu zawal. Jika hendak pulang maka ia melaksanakan thawaf wada’ (perpisahan) di Ka`bah. Kemudian usai dari thawaf eksklusif pulang.
Wanita haidh dan nifas jikalau memang telah mengerjakan thawaf haji dan sa`i maka tidak wajib baginya thawaf wada’.
Sekiranya seorang haji menunda menyembelih hadyu (kurban) hingga hari ke-sebelas atau ke-duabelas maka boleh saja. Dan sekiranya ia menunda thawaf haji dan sa`i hingga meninggalkan Mina itupun juga boleh. Akan tetapi yang lebih utama sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Wallahu A’lam.
Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad dan keluarganya.
[1] Adapun orang-orang yang udik yang mengunjungi kuburan para wali, hal ini bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu`alaihi wa sallam, lantaran ia bersabda,"tidak ada kunjungan suci kecuali ke tiga tempat; masjid haram, masjid nabawi, masjid al aqsha.
[2] Juga termasuk hadis palsu, yaitu: "mintalah wasilah dengan kedudukanku, lantaran kedudukanku sangat mulia," juga hadis,"siapa yang berbaik sangka di sekat kuburku, ia akan mendapat keuntungan," semua nya yaitu hadis-hadis palsu yang tidak terdapat di dalam kitab hadis para ulama. Dan hanya terdapat di kitab ulama sesat yang mengjak insan kepada kesyirikan.
[3] Kecuali dikala berada diantara hajar Aswad dan rukun Yamani disunahkan membaca:
[4] Yaitu: thawaf pada hari ke-10 zulhijjah atau setelahnya, adapun thawaf ketika gres tiba hukumnya sunat, adapun sa`I bagi orang yang haji qiran dan ifrad jikalau ia telah sa`I bersamaan dengan thawaf qudum, maka sudah cukup, dan jikalau belum melakukannya, maka lakukanlah sa`I pada hari ke 10 zulhijjah atau setelahnya.