Konsep Islam
Konsep Islam
Pertama: Konsep Islam Tentang Ilmu Pengetahuan
Kewajiban pertama yang Allah perintahkan kepada insan ialah menuntut ilmu. Allah ta’ala berfirman:
“Maka ketahuilah (dapatkanlah ilmu), bahwa sebenarnya tidak ada ilah yang berhak disembah secara hak melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, lai-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui daerah kau berusaha dan daerah tinggalmu”. (QS.Muhammad : 19).
Allah ta’ala berfirman:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al Mujadilah : 11).
Allah ta’ala berfirman:
“Dan katakanlah: “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.” (QS.Thaha : 114).
Allah ta’ala berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan jikalau kau tidak mengetahui.” (QS.An Nahl: 43).
Nabi Muhammad r bersabda dalam hadits shahih:
(( طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ))
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” Beliau bersabda:
(( فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الجْاَهِلِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ ))
“Keutamaan seorang alim (berilmu) atas orang terbelakang bagaikan keutamaan rembulan di malam purnama atas seluruh bintang-bintang.”
Ilmu pengetahuan di dalam Islam terbagi menjadi beberapa kepingan dari aspek kewajibannya;
Pertama: kewajiban yang mesti diketahui setiap orang; baik laki atau perempuan (fardhu ‘ain). Tidak ada seorangpun boleh beralasan tidak tahu, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah), mengenal Rasul-Nya Muhammad r dan mengenal aliran agama Islam yang mesti dilakukan.
Kedua: fardhu kifayah; dimana jikalau telah dikerjakan oleh orang yang sudah mencukupi maka dosanya gugur atas yang lain. Lalu terhadap yang lain hal itu hukumnya menjadi mustahab (dianjurkan) bukan wajib. Yaitu pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat Islam, orang mengetahui hal ini bisa mengajarkannya kepada orang lain, menangani peradilan dan berfatwa. Demikian pula pengetahuan wacana hal-hal yang diharapkan kaum muslimin berupa ilmu tekhnik dan industri dan profesi-profesi yang mesti untuk urusan kehidupan mereka. Oleh lantaran itu, apabila tidak ada pakar dalam hal ini maka pemerintah wajib mengkader generasi mudanya untuk bidang tersebut.
Kedua: Konsep Islam wacana Aqidah
Allah ta’ala memerintahkan Rasul-Nya Muhammad untuk mengumumkan kepada seluruh khalayak insan bahwa mereka ialah hamba-hamba Allah semata. Mereka wajib beribadah hanya kepada-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk berhubungan secara pribadi kepada Allah tanpa mediator dalam beribadah. Sebagaimana hal itu telah dijelaskan pada makna ‘la ilaaha illallah. Allah memerintahkan mereka untuk bertawakal kepada-Nya semata. Tidak perlu takut melainkan kepada Allah dan tidak menggantungkan impian melainkan kepada-Nya. Karena hanya Dia Yang sanggup memperlihatkan manfaat dan mudharat. Serta supaya mereka mensifati Allah dengan sifat-sifat tepat yang Dia sifatkan untuk diri-Nya maupun yang disifatkan oleh Rasul-Nya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Ketiga: Konsep Islam Tentang Hubungan Sesama Manusia.
Allah memerintahkan seorang muslim untuk menjadi insan shalih yang berupaya untuk menyelamatkan umat insan dari kegelapan kekufuran menuju cahaya Islam. Oleh lantaran itu saya mencoba mengarang buku ini dan menyebarkannya dalam rangka menjalankan kewajiban.
Allah memerintahkan supaya ikatan yang menyambungkan antara seorang muslim dengan lainnya hanyalah ikatan iman kepada Allah. Sehingga ia akan mengasihi hamba-hamba Allah yang shalih lagi taat kepada Allah dan Rasul-Nya sekalipun mereka itu orang terjauh dan membenci orang-orang yang kafir lagi membangkang kepada Allah dan Rasul-Nya sekalipun mereka itu orang terdekat. Inilah ikatan yang menghimpun antara dua pihak dan menyatukan antara dua sisi, amat berbeda dengan ikatan keturunan, tanah air dan kepentingan-kepentingan materi, lantaran semua itu akan cepat memudar.
Allah ta’ala berfirman :
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau belum dewasa atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS.Al Mujadilah : 22).
Allah ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kau di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu”. (QS.Al Hujurat : 13).
Pada ayat pertama, Allah ta’ala mengabarkan bahwa seorang yang beriman kepada Allah tidak akan mengasihi musuh-musuh Allah sekalipun mereka itu insan terdekat. Dan Allah mengabarkan pada ayat kedua bahwa insan yang paling mulia di sisi Allah lagi dicintai-Nya ialah orang yang taat kepada-Nya entah dari warga negara mana saja dan dari warna kulit apa saja.
Allah ta’ala telah memerintahkan untuk bersikap adil terhadap musuh maupun kawan. Dia mengharamkan kezaliman atas diri-Nya kemudian menjadikan kezaliman itu haram diantara hamba-hamba-Nya. Dia memerintahkan perilaku amanah serta jujur dan mengharamkan khianat. Memerintahkan berbakti kepada kedua orang tua, menyambung kekerabatan kekerabatan, berbuat kebajikan kepada kaum fakir dan terlibat dalam amal-amal sosial.
Allah juga memerintahkan berbuat baik terhadap semua makhluk termasuk juga binatang [1]. Dia mengaharamkan menyiksa binatang, dan memerintahkan berbuat baik kepadanya. Adapun binatang-binatang membahayakan, seperti; anjing galak, ular, kalajengking, tikus, burung elang dan cicak, maka semua itu boleh dibunuh untuk mencegah keburukan yang ditimbulkannya namun tidak boleh disiksa.
Keempat: Konsep Islam Tentang Muraqabah dan Kesadaran pribadi
Banyak ayat-ayat di dalam Al Qur’an Al Karim yang membuktikan bahwa Allah melihat insan dimanapun mereka berada. Dia mengetahui seluruh amal perbuatan mereka dan mengetahui niat yang terlintas dalam hati mereka. Allah mengawasi semua gerak-gerik dan perkataan mereka. Sedang malaikat yang menyertai mereka menulis semua yang muncul dari mereka; baik ketika sendirian maupun dalam keramaian.
Allah akan menghisab mereka atas segala yang mereka perbuat dan ucapkan. Dia telah memperingatkan mereka akan siksa-Nya yang pedih jikalau mereka berbuat maksiat dalam kehidupan ini dan menyelisihi perintah-Nya. Sehingga hal itu menjadi peringatan keras bagi orang-orang yang beriman kepada Allah yang mencegah mereka terjerumus dalam berbuat maksiat. Lalu mereka meninggalkan semua perbuatan jahat dan dosa lantaran rasa takut kepada Allah ta’ala.
Adapun orang yang tidak takut kepada Allah dan mengerjakan banyak sekali perbuatan maksiat jikalau bisa ia kerjakan maka Allah telah menjadikan baginya had (batasan) yang mencegahnya dalam kehidupan ini. Yaitu: perintah Allah kepada kaum muslimin untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kebajikan dan mencegah kemungkaran). Sehingga dengan demikian setiap muslim merasa bertanggung-jawab di hadapan Allah atas setiap dosa yang dilihatnya dikerjakan orang lain hingga ia mencegahnya dari melaksanakan perbuatan tersebut dengan lisannya, jikalau tidak bisa mencegah dengan tangannya.
Allah juga memerintahkan pemimpin kaum muslimin untuk menegakkan aturan had-had Allah terhadap pelaku kesalahan. Yaitu hukuman-hukuman yang dijatuhkan sesuai kejahatan yang dilakukan pelakunya yang telah Allah terangkan dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Rasulullah r dalam hadits-haditsnya dan memerintahkan untuk ditegakkan bagi para pelaku kejahatan. Dengan ini akan tersebar keadilan, rasa kondusif dan sentosa.
Kelima: Konsep Islam Tentang Sikap Memikul Beban Bersama dan Saling Membahu
Allah ta’ala memerintahkan kaum muslimin untuk bekerja sama dan tolong menolong sesama mereka dalam hal moril maupun materil sebagaimana hal itu telah dijelaskan pada kepingan zakat dan shadaqah.
Allah ta’ala mengharamkan seorang muslim menyakiti insan dalam bentuk apapun. Hingga membuang sesuatu yang menganggu di jalan Allah haramkan dan memerintahkan seorang muslim untuk membuangnya jikalau ia lihat, sekalipun yang meletakkannya orang lain serta menjanjikan baginya pahala atas perbuatan itu sebagaimana Dia memberi ancaman siksa bagi yang melaksanakan gangguan itu.
Allah mewajibkan orang mukmin mengasihi saudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri dan membenci bagi saudaranya apa yang dia benci untuk dirinya.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan tolong menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS.Al Maidah : 2).
Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara lantaran itu damaikanlah antara kedua saudaramu.” (QS.Al Hujurat: 10).
Allah berfirman:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian lantaran mencari keridhaan Allah, maka Kami memberi kepadanya pahala yang besar”. (QS.An Nisa : 114).
Rasulullah r bersabda:
(( لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ))
“Tidak tepat iman salah seorang kalian hingga ia mengasihi untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Muslim).
Beliau bersabda pada khutbahnya yang agung yang dia sampaikan di simpulan hayatnya ketika haji wada’ dalam rangka menegaskan kembali apa yang pernah dia perintahkan sebelumnya :
(( يآأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ رَبَّكُمْ وَاِحِدٌ، وَأَبَاكُمْ وَاحِدٌ، أَلاَ لاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِيٍّ، وَلاَ لِأَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ وَلاَ لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ إِلاَّ بِالتَّقْوَى، أَبَلَّغْتُ؟ قَالُوْا أَبْلَغَ رَسُوْلُ اللهِ ))
“Wahai manusia, sebenarnya Rabb kalian ialah satu, bapak kalian ialah satu. Ketahuilah tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas non Arab ataupun non Arab atas orang Arab. Dan tidak ada kelebihan orang kulit gelap atas kulit merah maupun kulit merah atas kulit gelap melainkan dengan taqwa. Sudahkah saya sampaikan? Para sobat menyahut: “Rasulullah benar telah menyampaikan.”
Beliau juga bersabda :
(( إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذاَ، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، وَفِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا، أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ؟ قَالُوْا: نَعَمْ، فَرَفَعَ أُصْبُعَهُ إِلىَ السَّمَاءِ ، وَقَالَ: اللَّهُمَّ اشْهَدْ ))
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian sebagaimana kehormatan hari kalian ini pada bulan kalian ini dan pada negri kalian ini. Sudahkah Aku sampaikan?” Para sobat menyahut : “Ya”. Lalu dia mengangkat jari ke langit seraya bersabda : “Ya Allah saksikanlah.”
Keenam: Konsep Islam Tentang Politik Dalam Negri
Allah memerintahkan kaum muslimin mengangkat seorang pemimpin yang mereka bai`at untuk memangku jabatan. Allah memerintahkan mereka untuk bersatu dan tidak berpecah belah sehingga mereka menjadi umat yang bersatu. Allah memerintahkan mereka mentaati imam dan pemimpin-pemimpin mereka kecuali jikalau mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal berbuat maksiat kepada Khalik.
Allah memerintahkan orang muslim jikalau berada dalam suatu negara yang di sana ia tidak bisa menampakkan agama Islam dan mendakwahkannya. Allah memerintahkannya untuk hijrah dari negri tersebut menuju negara Islam, yaitu negara yang didalamnya diterapkan syariah Islam pada seluruh aspek dan dipimpin oleh seorang muslim yang memberlakukan aturan dengan apa yang Allah turunkan.
Untuk itu Islam tidak mengenal batas-batas teritorial, kewarganegaraan maupun kebangsaan. Akan tetapi kewarganegaraan seorang muslim hanyalah Islam. Semua insan ialah hamba Allah. Dan bumi ini ialah bumi Allah dimana seorang muslim boleh berpindah-pindah tanpa ada yang merintangi dengan syarat ia komitmen terhadap syariat Allah. Jika ia menyelisihi syarat ini dalam suatu masalah maka diberlakukan padanya aturan Allah. Dengan menjalankan syariat Allah dan menegakkan aturan had-Nya maka akan diperoleh kembali rasa kondusif sentosa, kembalinya insan pada tindakan yang benar, terjaganya darah, selamatnya kehormatan, harta mereka dan kebaikan semuanya. Kalau menyimpang dari syariat Islam ini yang ada hanyalah segala keburukan.
Allah ta’ala menjaga logika dengan mengharamkan hal-hal yang membuat mabuk, tidak sadar dan menghilangkan kesadaran. Dia menetapkan sanksi had bagi peminum minuman yang memabukkan, yaitu: cambukkan sebanyak 40 hingga 80 kali setiap kali ia berbuat hal itu dalam rangka membuatnya jera, dan dalam rangka ia menjaga akalnya dan melindungi insan dari kejahatannya.
Allah juga menjaga darah kaum muslimin dengan ditetapkannya qishash terhadap orang yang menyakiti tanpa alasan yang dibenarkan. Untuk itu pembunuh dieksekusi bunuh. Dan jikalau melukai, Allah memutuskan sanksi qishash sebagaimana Allah mensyariatkan bagi seorang muslim untuk mempertahankan diri, kehormatan dan hartanya.
Allah ta’ala berfirman :
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kau bertaqwa.” (QS.Al Baqarah: 179)
Rasulullah saw. bersabda:
(( مَنْ قُتِلَ دُوْنَ نَفْسِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ )).
“Barangsiapa terbunuh lantaran mempertahankan jiwanya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh lantaran mempertahankan keluarganya maka ia syahid dan barangsiapa terbunuh lantaran mempertahankan hartanya maka ia syahid.”
Allah juga menjaga kehormatan kaum muslimin dengan mengharamkan menggunjing seorang muslim dengan pembicaraan yang tidak disukai saudara muslimnya, kecuali dengan alasan yang dibenarkan.
Demikian pula dengan sanksi had yang disyariatkan-Nya bagi orang yang melemparkan tuduhan terhadap seorang muslim dengan kejahatan sosial, misalnya; zina dan homoseks tanpa sanggup memperlihatkan bukti yang bisa diterima syariat.
Allah juga menjaga keturunan dari pembauran yang tak dibenarkan syariat dan menjaga kehormatan dari ternodai oleh kejahatan sosial dengan mengharamkan zina secara keras dan menganggapnya termasuk dari dosa besar yang paling besar. Lalu Allah memutuskan sanksi keras bagi pelakunya jikalau syarat-syarat ditegakkannya sanksi had zina untuknya telah terpenuhi.
Allah juga menjaga harta dengan mengharamkan pencurian, menipu, lotre, sogok dan pendapatan-pendapatan haram yang lainnya. Dan dengan memutuskan sanksi keras bagi pencuri dan perampok, yaitu: potong tangan manakala syarat-syaratnya telah terpenuhi atau menimpakan sanksi yang sanggup membuatnya jera jikalau syarat-syarat belum terpenuhi semua namun telah terbukti mencuri.
Yang memutuskan hukuman-hukuman had ini Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dia Maha Mengetahui terhadap kemashlahatan makhluk-Nya dan Allah Maha Penyayang terhadap mereka. Allah menjadikan hukuman-hukuman had ini sebagai penebus dosa para pelaku kejahatan yang muslim dan sebagai bentuk sumbangan terhadap masyarakat dari kejahatan mereka maupun kejahatan yang lainnya.
Orang-orang yang mencela -hukum bunuh bagi pelaku pembunuhan dan aturan potong tangan bagi pelaku pencurian dari kalangan musuh-musuh Islam- hakikatnya mereka mencela tindakan amputasi terhadap salah satu anggota tubuh yang terkena penyakit dan telah membusuk yang jikalau tidak diamputasi penyakit ini akan menyebar ke seluruh anggota masyarakat. Namun pada ketika yang sama mereka memandang baik tindakan membunuh orang-orang tak bersalah demi ambisi-ambisi mereka yang penuh kezaliman.
Ketujuh: Konsep Islam Tentang Politik Luar Negri
Allah memerintahkan kaum muslimin dan para pemimpin mereka untuk menyeru orang-orang diluar islam untuk memeluk Islam dalam rangka menyelamatkan mereka dari kegelapan kekafiran menuju cahaya iman kepada Allah dan dari kesengsaraan hanyut dalam kehidupan dunia yang serba materi serta tidak diperolehnya kebahagiaan rohani yang telah dinikmati oleh kaum muslimin.
Untuk itu Allah memerintahkan seorang muslim supaya menjadi orang shalih yang sanggup bermanfaat bagi semua anak insan dengan keshalihannya dan berusaha pula untuk menyelamatkan insan seluruhnya. Berbeda dengan semua konsep buatan insan dimana menuntut orang untuk menjadi warga negara yang baik, itu saja. Hal ini termasuk bukti akan kerusakan dan kekurangan konsep tersebut sekaligus bukti akan kebaikan dan kesempurnaan Islam.
Allah memerintahkan kaum muslimin mempersiapkan kekuatan yang bisa mereka lakukan guna menghadapi musuh-musuh Allah yang dengan kekuatan itu mereka sanggup melindungi Islam dan kaum muslimin sekaligus membuat gentar musuh Allah dan musuh mereka. Sebagaimana Allah membolehkan kaum muslimin untuk mengadakan perjanjian dengan orang non Islam jikalau kondisinya menuntut demikian sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Allah mengharamkan kaum muslimin melanggar perjanjian yang telah mereka sepakati bersama dengan musuh kecuali jikalau musuh lebih dahulu melanggar ataupun melaksanakan perbuatan yang memberi isyarat untuk melaksanakan pelanggaran.
Sebelum mengawali peperangan dengan non Islam Allah memerintahkan kaum muslimin pertama-tama untuk menyeru musuh-musuh mereka supaya masuk Islam. Jika mereka menolak maka mereka diminta untuk membayar jizyah (pajak) dan tunduk terhadap aturan Allah. Jika mereka tetap menolak maka perang jalan penyelesaian terakhir hingga tidak ada lagi fitnah dan agama seluruhnya milik Allah.
Di tengah peperangan, Allah mengharamkan kaum muslimin membunuh anak-anak, wanita, orang bau tanah dan para pendeta yang berada di biara-biara. Kecuali jikalau memang turut andil membantu pasukan musuh dalam bentuk pendapat maupun perbuatan. Allah memerintahkan kaum muslimin untuk memperlakukan para tawanan dengan cara baik. Dari sini kita sanggup memahami bahwa tujuan perang yang diinginkan dalam Islam bukanlah untuk merebut kekuasaan dan penaklukan. Namun tujuan yang diinginkan dari perang ialah membuatkan kebenaran, kasih sayang terhadap makhluk dan mengeluarkan insan dari penghambaan kepada makhluk menuju penghambaan kepada Allah sang Khalik.
Kedelapan: Konsep Islam Mengenai Kebebasan
a. Kebebasan berkeyakinan.
Dalam Islam, Allah ta’ala memperlihatkan kebebasan berkeyakinan bagi non muslim yang hidup dibawah pemerintahan Islam, sebelumnya diberikan kepadanya klarifikasi secara gamblang wacana Islam dan dihimbau untuk masuk Islam. Jika ia menentukan Islam maka ia akan mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan dirinya. Namun jikalau ia menentukan tetap meyakini agamanya berarti ia telah menentukan bagi dirinya sendiri kekufuran, nasib celaka dan azab neraka. Dengan demikian telah tegak atasnya hujjah dan tidak ada lagi baginya alasan di hadapan Allah ta’ala.
Ketika itu kaum muslimin membiarkan ia berada pada akidahnya dengan syarat ia harus membayar jizyah (pajak) yang diserahkan pribadi dengan tangannya dalam posisi hina, tunduk patuh di bawah aturan Islam dan tidak boleh menampakkan syiar-syiar kekufurannya di hadapan kaum muslimin.
Adapun seorang muslim maka -setelah masuk Islam tidak diperkenankan- untuk murtad (kembali kepada kekafiran). Sekiranya ia murtad maka hukumnya ialah dibunuh. Yang demikian itu disebabkan dengan perilaku murtadnya dari kebenaran sesudah mengetahuinya berarti ia tidak lagi layak untuk hidup. Kecuali jikalau ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan kembali ke pangkuan Islam. Jika ia murtad dengan melaksanakan salah satu hal yang membatalkan Islam maka ia harus bertaubat dari perbuatan yang membatalkan Islam tersebut dengan cara meninggalkannya disertai kebencian dan memohon ampun kepada Allah ta’ala.
Diantara Hal-hal Yang Membatalkan Keislaman:
1. Syirik kepada Allah ta’ala. Yaitu seorang hamba menjadikan bersama Allah ilah (sesembahan) lain. Sekalipun itu hanya menjadikannya sebagai mediator antara dirinya dengan Allah supaya memohonkan kepada Allah dan mendekatkan kepada-Nya. Baik ia mengakui uluhiyah Allah; nama dan makna dengan pengetahuannya akan makna ilah dan ibadah, sebagaimana halnya kaum musyrikin zaman jahiliyah yang menyembah berhala-berhala sebagai lambang orang-orang shalih demi mencari syafaat mereka. Ataupun ia tidak mengakui adanya ilah selain Allah dan peribadatannya kepada ilah tersebut dengan niat beribadah kepada Allah, mirip halnya orang-orang musyrik yang mengaku dirinya Islam namun tidak mendapatkan orang yang menyeru mereka kepada tauhid lantaran menyangka bahwa yang namanya syirik itu hanya sekedar dalam bentuk sujud kepada berhala saja. Atau selain itu seorang hamba menyampaikan kepada sesuatu selain Allah: Inilah ilah (sesembahan) ku.
Mereka itu sama halnya dengan orang yang minum khamer dan menyebutnya dengan nama selain khamer. Kondisi mereka itu telah dijelaskan. Allah berfirman :
“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingat, hanya kepunyaan Allah lah agama yang higienis (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata):“ Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka wacana apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS.Az Zumar : 2-3).
Allah ta’ala berfirman:
“Yang (berbuat) demikian itulah Allah Rabbmu, kepunyaan-Nya kerajaan. Dan orang-orang yang kau seru (sembah) selain Allah tiada memiliki apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kau menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak sanggup memperkenankan permintaanmu. Dan di hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang sanggup memperlihatkan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.” (QS.Fathir : 13-14).
2. Tidak mau mengkafirkan orang-orang musyrik dan orang-orang kafir lainnya, seperti: Yahudi, Nasrani, orang-orang atheis, majusi serta para taghut yang menerapkan aturan dengan selain yang Allah turunkan dan tidak rela dengan aturan Allah. Maka siapa yang enggan mengkafirkan mereka sesudah ia mengetahui mereka telah dinyatakan kafir oleh Allah berarti ia kafir.
3. Sihir yang mengakibatkan syirik besar. Maka siapa saja mengerjakan sihir atau rela dengan perbuatan sihir sesudah mengetahui bahwa pelakunya itu kafir. Barangsiapa menyetujuinya berarti ia kafir.
4. Meyakini bahwa syariat atau sistem selain Islam lebik baik daripada syariat Islam. Atau selain aturan Nabi shallallahu`alaihi wa sallam lebih baik daripada hukumnya. Atau meyakini bolehnya berhukum dengan selain aturan Allah.
5. Membenci Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam atau sesuatu yang diketahui bahwa hal itu termasuk syariat beliau.
6. Memperolok-olokkan sesuatu yang diketahui bahwa hal itu dari aliran Islam.
7. Tidak senang dengan kemenangan Islam atau besar hati dengan kemundurannya.
8. Memberikan wala’ (loyalitas) kepada orang kafir dengan mengasihi dan menolong mereka sedangkan ia sadar bahwa orang yang loyal terhadap orang kafir berarti termasuk golongan mereka.
9. Meyakini bahwa ia boleh keluar dari syariat Muhammad shallallahu`alaihi wa sallam sedangkan ia sadar bahwa tidak ada seorangpun yang dibenarkan keluar dari syariat dia dalam masalah apapun.
10. Berpaling dari agama Allah. Maka barangsiapa berpaling dari Islam sesudah sebelumnya ia diingatkan, tidak mau mempelajari dan mengamalkannya berarti ia kafir.
11. Mengingkari salah satu aturan Islam yang telah disepakati dan aturan ini tidak mungkin tidak diketahui.
Dalil-dalil wacana pembatal-pembatal ini banyak sekali dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
b. Kebebasan berpendapat.
Allah memperlihatkan kebebasan beropini dalam Islam dengan syarat pendapat tersebut tidak bertentangan dengan aliran Islam. Oleh lantaran itu Allah memerintahkan seorang muslim untuk menyatakan kalimat kebenaran di hadapan siapa saja tanpa takut celaan orang yang mencela di jalan Allah dan menjadikan hal itu termasuk bentuk jihad paling utama.
Allah memerintahkan seorang muslim untuk menasehati para pemimpin kaum muslimin dan mencegah mereka dari hal-hal yang dilarang.
Allah juga memerintahkan untuk membantah dan mencegah orang yang menyeru kepada kebatilan. Yang demikian ini merupakan aturan yang paling agung nan indah demi menghargai pendapat. Adapun pendapat yang menyelesihi syariat Allah maka orang yang melontarkannya tidak diperkenankan untuk memunculkan pendapatnya, lantaran akan merusak dan memerangi kebenaran.
c. Kebebasan Pribadi
Dalam Islam Allah memperlihatkan kebebasan pribadi dalam batas-batas syariat Islam yang suci. Untuk itu Allah memberi kebebasan untuk melaksanakan interaksi dengan yang lain, dalam hal jual beli, hibah, wakaf dan memaafkan (dalam masalah qishash).
Allah memperlihatkan kebebasan bagi setiap orang laki-laki dan perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya. Masing-masing tidak boleh dipaksa untuk menikah dengan orang yang tidak disenanginya. Pada ketika seorang perempuan menentukan laki-laki yang tidak sepadan dengannya dari segi agama maka walinya tidak boleh merestuinya demi menjaga iman dan kemuliaan perempuan tersebut. Larangan Ini demi kemaslahatan si perempuan dan keluarganya.
Wali seorang perempuan (yaitu laki-laki yang terdekat dengannya secara nasab atau yang menjadi wakilnya), dialah yang mewakili kesepakatan nikah. Seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, lantaran hal ini mirip perempuan pelacur. Wali menyampaikan kepada calon mempelai laki,“Aku nikahkan kau dengan fulanah”. Lalu calon mempelai laki menjawab,“Saya terima nikah ini”. Akad ini dihadiri dua orang saksi.
Islam tidak memperkenankan seorang muslim melampaui batas yang telah disyariatkan oleh Allah untuknya lantaran ia dan segala miliknya ialah milik Allah sehingga tingkah lakunya harus dalam batas-batas syariat yang telah ditentukan-Nya sebagai rahmat bagi hamba-Nya. Barangsiapa berpegang teguh dengannya akan mendapat petunjuk dan senang sedang siapa yang menentangnya pasti celaka dan binasa.
Oleh karenanya Allah dengan sangat tegas mengharamkan zina dan liwath (homoseks), serta mengharamkan seorang muslim melaksanakan tindakan bunuh diri dan merubah ciptaan yang telah Allah jadikan pada bentuknya. Adapun mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak serta khitan maka hal itu Allah yang memerintahkannya.
Allah juga mengharamkan seorang muslim untuk menggandakan musuh-musuh Allah dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka. Karena perilaku menggandakan dan mengasihi mereka pada hal-hal yang lahir sanggup mengakibatkan tasyabuh dan mengasihi mereka di dalam hati. Sedangkan Allah menginginkan seorang muslim menjadi sumber pemikiran Islam yang benar dan bukan mengadop pemikiran dan pendapat manusia. Allah menginginkan seorang muslim untuk menjadi qudwah (teladan) yang baik dan bukan orang yang taklid (mengekor orang lain).
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan tekhnologi dan pengalaman ketrampilan yang benar maka Islam memerintahkan untuk mempelajari dan mengambilnya sekalipun telah didahului oleh orang non Islam. Karena Allah lah Yang mengajari manusia. Allah ta’ala berfirman:
“Dia mengajarkan kepada insan apa yang tidak diketahuinya.” (QS.Al ‘Alaq: 5).
Ini merupakan posisi tertinggi dalam memperlihatkan nasehat dan perbaikan bagi insan dalam mengambil manfaat dari kebebasannya, menjaga kemuliannya serta melindunginya dari kejahatan dirinya dan orang lain.
d. Kebebasan daerah tinggal.
Allah ta’ala memperlihatkan seorang muslim kebebasan bertempat tinggal. Untuk itu tidak boleh seorangpun masuk tanpa seizinnya dan tidak boleh melihat ke dalam rumahnya tanpa seizinnya.
e. Kebebasan mencari penghasilan hidup.
Allah memperlihatkan seorang muslim kebebasan mencari penghasilan hidup dan mengeluarkan nafkah dalam batas-batas yang telah disyariatkan.
Untuk itu Allah memerintahkannya bekerja dan berpenghasilan supaya sanggup mencukupi diri dan keluarganya dan supaya ia sanggup berinfaq pada jalan kebaikan.
Pada waktu yang sama Allah melarang penghasilan haram, seperti: riba, lotre, sogok, mencuri, upah perdukunan, upah sihir, upah zina dan upah homosek. Allah juga mengharamkan laba menjual barang-barang haram, seperti: hasil jual patung-patung yang bernyawa, khamer, babi, alat-alat permainan yang diharamkan, serta upah menyanyi dan menari.
Sebagaimana penghasilan dari sumber-sumber diharamkan demikian pula membelanjakan harta untuk itu juga diharamkan. Oleh karenanya seorang muslim tidak dibenarkan membelanjakan harta sedikitpun melainkan pada jalan yang disyariatkan.
Ini merupakan posisi tertinggi dalam memperlihatkan nasehat, petunjuk serta perbaikan bagi insan dalam masalah penghasilan dan cara membelanjakannya supaya ia sanggup hidup kaya dengan penghasilan halal dan memperoleh bahagia.
Kesembilan: Konsep Islam Tentang Keluarga
Allah ta’ala menggariskan aturan bagi keluarga dalam syariat Islam secara sempurna, dimana sanggup merealisasikan faktor-faktor kebahagiaan bagi orang-orang yang mau menjalankannya. Allah mengajarkan berbakti kepada kedua orangtua dengan berkata lembut, mengunjunginya secara rutin jikalau ia tinggal jauh dari keduanya, berkhidmat kepada keduanya, memenuhi kebutuhannya, memberi nafkah keduanya, memberinya daerah tinggal jikalau keduanya fakir atau salah satu dari keduanya.
Allah mengancam akan menyiksa siapa yang menelantarkan kedua orang tuanya, sebaliknya menjanjikan kebahagiaan untuk orang yang berbuat ihsan kepada keduanya.
Allah mensyariatkan pernikahan dan menjelaskan dalam kitab-Nya hikmah disyariatkannya nikah melalui mulut Rasul-Nya r. Diantaranya :
1. Dengan nikah akan diperoleh faktor terbesar terjaganya kesucian diri dan terjaga kemaluan dari yang haram (zina) serta menjaga mata dari memandang yang haram.
2. .Dengan nikah akan diperoleh ketentraman dan ketenangan bagi pasangan suami-istri, lantaran Allah menjadikan mawadah (kecintaan) dan rahmah (kasih sayang) antara kedua pasangan.
3. Dengan nikah kwantitas kaum muslimin akan bertambah banyak sesuai dengan syariat, dimana didalamnya ada kesucian dan kebaikan.
4. Dengan nikah masing-masing suami istri sanggup melayani pasangannya, ketika masing-masing menjalankan kiprah yang selaras dengan fitrahnya yang diciptakan oleh Allah ta’ala.
Seorang laki-laki bekerja di luar rumah dan mencari penghasilan supaya sanggup memberi nafkah istri dan anak-anaknya. Sedang istri bekerja di dalam rumah; Ia hamil, menyusui, mendidik belum dewasa dan menyiapkan hidangan makan bagi suaminya, rumah dan daerah tidur. Apabila suaminya masuk rumah dalam keadaan letih maka akan segera hilang rasa lelahnya dengan melihat istri dan anak-anaknya. Sehingga semua anggota keluarga sanggup hidup senang dan tentram.
Tidak mengapa istri turut mendampingi suaminya –jika kedua memang saling meridhai- untuk melaksanakan beberapa pekerjaan yang sanggup memperlihatkan hasil untuk dirinya ataupun untuk membantu suaminya mendapatkan penghasilan.
Dengan syarat pekerjaan yang dia lakukan jauh dari laki-laki dimana tidak ada perbauran antara dua lawan jenis.
Hal itu mirip pekerjaan yang ada di dalam rumah atau di kebun miliknya ataupun kebun milik suami atau keluarganya. Adapun pekerjaan yang mengakibatkan seorang istri harus bercampur baur dengan laki-laki; di pabrik, kantor, toko atau yang semisalnya maka yang demikian ini tidak dibolehkan.
Dan tidak boleh bagi suami, atau orang bau tanah dan kerabatnya merestui, sekalipun si istri melaksanakan pekerjaan tersebut dengan senang hati. Karena hal itu akan sanggup menjerumuskan dirinya dan masyarakat dalam kerusakan.
Untuk itu selama perempuan terjaga dan terpelihara di dalam rumahnya tanpa diperlihatkan kepada kaum laki maka ia akan senantiasa dalam keamanan dan tak akan disentuh oleh tangan-tangan dosa dan tidak pula dilihat oleh mata maksiat.
Adapun jikalau perempuan keluar ditengah insan maka ketika itu ia lenyap dan jadilah ia kolam domba berada diantara gerombolan serigala. Tidak menunggu waktu sejenak melainkan orang-orang jahat itu telah mencabik-cabik kehormatan dan harga dirinya.
Jika seorang suami belum merasa cukup dengan satu istri maka Allah telah membolehkannya untuk poligami hingga empat saja. Dengan syarat harus ada perilaku adil diantara istri-istrinya berdasarkan kadar kemampuannya berupa; daerah tinggal, nafkah dan giliran bermalam. Adapun kecintaan hati maka tidak disyaratkan harus adil, lantaran ini diluar kemampuan seseorang dan ia tidak dicela lantaran hal itu.
Sikap adil yang Allah nafikan insan bisa melakukannya dengan firman-Nya:
“Dan kau sekali-kali tidak akan sanggup berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kau sangat ingin berbuat demikian.” (QS.An Nisa’ : 129).
Maksudnya ialah cinta dan semua yang terkait dgnya. Allah tidak menjadikan kemustahilan mewujudkan Sikap adil ini sebagai penghalang untuk berpoligami, lantaran itu diluar kemampuan manusia.
Allah ta’ala lebih mengetahui apa yang sanggup membuat mereka baik maka masalah poligami tersebut sesuatu yang baik bagi laki-laki dan wanita. Hal itu dikarenakan seorang laki-laki yang normal memiliki kesiapan dari aspek biologis, dimana dengan faktor itu ia sanggup memenuhi kebutuhan batin untuk empat perempuan dan membuat empat perempuan tersebut sanggup menjaga kehormatan diri.
Manakala seorang laki hanya dibatasi dengan satu wanita -sebagaimana yang berlaku di kalangan orang Nasrani[2] dan yang lain dan mirip yang digembar-gemborkan oleh orang-orang yang mengaku beragama Islam- jikalau ia hanya dibatasi dengan satu perempuan pasti akan terjadi banyak sekali kerusakan berikut:
Pertama: Jika ia seorang beriman yang taat kepada Allah pasti ia akan takut kepada Allah, lantaran ia terkadang menjalani kehidupannya dengan mencicipi kehilangan sesuatu dan kebutuhan nafsu tertahan dari yang halal. Karena kondisi satu istri pada ketika masa hamil tua, nifas, haidh dan sakit sanggup menahan suami dari menggaulinya. Inipun jikalau istri menarik bagi suaminya dan keduanya saling mencintai. Adapun jikalau sekiranya istri tidak menarik bagi suami maka perkaranya akan lebih parah lagi.
Kedua: jikalau suami seorang yang bermaksiat kepada Allah, suka berbuat serong maka ia akan melaksanakan perbuatan keji berupa zina dan mengacuhkan istrinya. Banyak orang yang tidak sependapat dengan adanya poligami melaksanakan kejahatan zina dan melacur tanpa batas. Lebih dahsyat lagi ia sanggup dihukumi kafir manakala ia meingkari poligami yang disyariatkan dan mencelanya padahal ia mengetahui Allah membolehkannya.
Ketiga: banyak kalangan perempuan tidak sanggup menikah dan berketurunan jikalau poligami dilarang. Sehingga seorang perempuan shalihah dan menjaga kesuciannya hidup sebagai seorang perempuan merana tanpa nikah. Sedang perempuan bejat hidup sebagai perempuan yang berbuat keji murahan dimana kehormatannya dipermainkan oleh orang-orang jahat.
Seperti yang dimaklumi bahwa jumlah perempuan lebih banyak daripada pria, disebabkan potensi laki-laki mengalami kematian dalam skala lebih besar dengan faktor peperangan dan medan pekerjaan yang mereka jalani lebih berbahaya.
Sebagaimana juga dimaklumi bahwa seorang perempuan telah siap menikah sejak masuk masa baligh. Adapun pria tidak semuanya siap lantaran banyak diantara mereka tidak bisa menikah lantaran tidak sanggup membayar mahar, biaya hidup rumah tangga dan seterusnya.
Dengan demikian diketahui bahwa Islam itu bersikap adil dan menyayangi wanita. Adapun orang-orang yang menentang adanya poligami yang disyariatkan maka mereka itu hakikatnya ialah musuh wanita, musuh kebaikan dan musuh para Nabi. Karena poligami itu sunah para Nabi alaihimussalam. Karena para Nabi menikahi banyak perempuan kemudian menghimpunnya pada batas-batas yang telah Allah syariatkan bagi mereka.
Adapun rasa cemburu dan murung yang dirasakan seorang istri ketika suaminya beristri lagi maka itu merupakan masalah naluri dan perasaan tidak dibenarkan untuk didahulukan daripada syariat dalam masalah apapun. Mungkin saja seorang perempuan memperlihatkan syarat untuk dirinya sebelum pernikahan untuk tidak dimadu oleh suaminya. Jika suaminya menerima, berarti ia terikat dengan syarat itu.
Jika ternyata ia memutuskan menikah lagi maka istri boleh menentukan antara tetap dalam perkawinannya atau fasakh (membatalkannya) dan pihak laki tidak boleh mengambil mahar dan hibah yang telah diberikan kepada istrinya.
Allah mensyari`atkan talak, khusus dalam kondisi perselisihan dan perpecahan antara suami-istri dan pada kondisi tidak ada saling mengasihi supaya keduanya tidak hidup dalam kesengsaraan dan perselisihan dan supaya masing-masing mendapatkan pasangan yang ia sukai dan sanggup memperoleh kebahagiaan bersamanya dalam sisa umurnya dan di alam abadi kelak jikalau keduanya meninggal dalam Islam [3].
Kesepuluh: Konsep Islam Tentang Kesehatan
Syariat Islam tiba membawa semua prinsip-prinsip kedokteran. Dalam Al Qur’an dan hadits-hadits Rasul shallallahu`alaihi wa sallam terdapat klarifikasi mengenai banyak penyakit kejiwaan dan tubuh sekaligus menjelaskan terapinya yang bersifat jasmani dan ruhani. Allah ta’ala berfirman:
“Dan Kami turunkan dari Al Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS.Al Isra’ : 82).
Rasul r bersabda :
((مَا أَنْزَلَ اللهُ مِنْ دَاءٍ إِلاَّ أَنْزَلَ اللهُ دَوَاءً عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ))
“Tidaklah Alah menurunkan suatu penyakit melainkan Allah turunkan pula obatnya. Diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak dimengerti oleh orang yang tidak mengetahuinya.”
Dan dia bersabda:
(( تَدَاوَوْا عِبَادَ اللهِ وَلاَ تَدَاوَوْا بِالْحَرَامِ ))
“Berobatlah kalian wahai hamba-hamba Allah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”
Dalam kitab Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibaad karangan Ibnul Qayyim terdapat klarifikasi secara rinci mengenai hal itu. Silahkan rujuk kembali kitab tersebut lantaran termasuk diantara kitab-kitab Islam yang paling bermanfaat, paling shahih dan paling lengkap dalam menjelaskan Islam dan perjalanan hidup Rasulullah r.
Kesebelas: Konsep Islam Tentang Ekonomi, Perdagangan, Produksi dan Pertanian.
Konsep Islam mengenai ekonomi, perdagangan, produksi, pertanian dan semua yang menjadi kebutuhan manusia, berupa; air, materi pangan, sarana-sarana umum dan sistem yang memperlihatkan jaminan kelestarian lingkungan kota dan pedesaan. Kebersihan dan penataan kemudian lintas. Serta memberantas tindakan penipuan, dusta dan lain-lain. Semua ini telah dijelaskan dalam Islam secara rinci dan lengkap.
Kedua belas: Konsep Islam Dalam Menjelaskan Musuh-Musuh Tersembunyi dan Cara Menghindarinya
Allah ta’ala menjelaskan di dalam Al Qur’an bahwa hamba-Nya yang muslim memiliki musuh-musuh yang hendak menyeretnya kepada kebinasaan di dunia dan akhirat. Jika ia mematuhi dan mengikutinya.
Maka Allah memperingatkan dari musuhnya dan menjelaskan jalan menyelamatkan diri darinya. Musuh-musuh tersebut adalah;
Pertama: syaitan yang terkutuk, yang mendorong musuh-musuh yang lain dan menggerakkannya melawan manusia. Dialah musuh bapak kita Adam dan ibu kita Hawa yang telah mengeluarkan keduanya dari surga. Dia merupakan musuh infinit bagi keturunan Adam hingga berakhirnya dunia. Ia bekerja keras untuk menjerumuskan mereka kepada kekafiran hingga Allah mengekalkan mereka ke neraka bantu-membantu -kita berlindung kepada Allah-. Dan siapa yang tak bisa ia jerumuskan kepada kekafiran maka ia berusaha menjerumuskannya pada banyak sekali kemaksiatan yang mengakibatkan ia mendapat murka dan siksa Allah.
Syaitan merupakan ruh yang berjalan dalam tubuh insan pada aliran darah. Syaitan memasukkan bisikan-bisikan ke dalam dada insan dan dia buat keburukan tampak indah hingga insan terjerumus dalam kenistaan jikalau mentaatinya.
Jalan menyelamatkan diri darinya sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah ta’ala, yaitu: seorang muslim jikalau sedang marah atau tergerak untuk melaksanakan kemaksiatan supaya mengucapkan :
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
“Saya berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.”
Lalu tidak melampiaskan kemarahannya dan tidak melaksanakan maksiat. Dan sepatutnya ia menyadari bahwa yang mendorong kepada keburukan yang terlintas dalam dirinya ialah syaitan untuk menjerumuskannya pada kebinasaan, sesudah itu syaitan berlepas diri darinya.
Allah ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS.Fathir: 6).
Musuh kedua: Hawa nafsu. Dari hawa nafsu inilah terkadang insan mencicipi keinginan untuk menolak kebenaran dan meninggalkannya jikalau ada orang yang menjelaskan kepadanya. Demikian pula keinginan untuk menolak aturan Allah ta’ala lantaran berseberangan dengan keinginannya.
Berangkat dari hawa nafsu inilah perasaan lebih didahulukan daripada kebenaran dan keadilan. Jalan menyelamatkan diri dari musuh ini ialah seorang hamba hendaknya memohon sumbangan kepada Allah ta’ala dari mengikuti hawa nafsu dan jangan memenuhi dorongan hawa nafsunya sehingga tidak hingga ia ikuti. Namun ia menyampaikan yang benar dan menerimanya sekalipun itu pahit dan memohon sumbangan kepada Allah dari syaitan.
Musuh ketiga: nafsu yang menyuruh kepada keburukan. Diantara suruhannya berbuat jelek apa yang dirasakan seseorang dalam dirinya, berupa; keinginan untuk melaksanakan syahwat yang diharamkan mirip zina, minum khamer, berbuka pada bulan ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat dan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah selain itu. Jalan menyelamatkan dari musuh ini ialah seorang hamba hendaknya memohon sumbangan kepada Allah ta’ala dari kejahatan dirinya dan dari syaitan, sabar menahan diri untuk tidak mengikuti syahwat yang diharamkan lantaran mencari ridha Allah sebagaimana ia sabar menahan dirinya dari makan atau minum yang sangat ia sukai namun makanan tersebut membahayakan dirinya sekiranya ia makan atau minum. Ia mengingat-ingat bahwa syahwat yang diharamkan ini cepat lenyap yang alhasil penyesalan panjang.
Musuh keempat: syaitan berwujud manusia. Mereka ialah para pelaku kemaksiatan dari anak-cucu Adam yang telah dipermainkan syaitan. Jadilah mereka mengerjakan kemungkaran dan membuatnya nampak indah dihadapan orang yang bergaul dengan mereka. Jalan menyelamatkan dari musuh ini ialah waspada darinya, menjauhkan diri dan tidak bergaul dengannya.
Ketiga belas: Konsep Islam Tentang Idealis dan Hidup Bahagia
Sasaran tinggi yang Allah ta’ala arahkan kepada hamba-hamba-Nya yang berserah diri kepada-Nya bukanlah kehidupan dunia dan segala yang menggiurkan didalamnya yang fana. Namun target tinggi tersebut ialah persiapan untuk masa depan yang hakiki dan abadi. Yaitu kehidupan alam abadi sesudah mati. Sehingga seorang muslim yang benar akan bekerja dalam kehidupan ini dengan anggapan dunia hanyalah sekedar sarana menuju kehidupan alam abadi dan bukannya sebagai tujuan akhir.
Ia mengingat-ingat firman Allah ta’ala:
“Dan Aku tidak membuat jin dan insan melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS.Adz Dzariat : 56).
Allah ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk esuk hari (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kau kerjakan. Dan janganlah kau mirip orang-orang yang lupa kepada Allah, kemudian Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Tiada sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga; penghuni-penghuni nirwana itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al Hasyr: 18-20).
Allah ta’ala berfirman:
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, pasti dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, pasti ia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al Zalzalah : 7-8).
Seorang muslim yang benar akan mengingat-ingat ayat-ayat yang agung ini dan firman Allah lainnya yang diarahkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya sebagai tujuan Allah membuat mereka dan masa depan yang sedang menanti-nanti mereka tanpa ada keraguan.
Sehingga ia akan mengadakan persiapan untuk menghadapi masa depan yang hakiki nan infinit itu dengan mengikhlaskan ibadah kepada Allah semata dan mengerjakan amal yang membuat Allah ridha dengan penuh harap akan ridha Allah kepadanya dan dimuliakan di kehidupan ini dengan ketaatan kepada-Nya dan sesudah mati dengan memasukkannya ke dalam surga-Nya.
Sehingga Allah memuliakannya dalam kehidupan ini dengan mengaruniakannya kehidupan yang baik. Ia hidup dalam sumbangan dan penjagaan Allah. Memandang dengan cahaya Allah. Menunaikan banyak sekali macam ibadah yang diperintahkan oleh Allah kepada-Nya. Sehingga ia sanggup mencicipi kelezatan munajat kepada Allah ta’ala dan ia berdzikir kepada Allah dengan hati dan lisannya kemudian hatinyapun mencicipi ketenangan dengan itu.
Ia bersikap baik kepada insan dengan ucapan dan perbuatannya. Sehingga iapun mendengar dari orang-orang baik ratifikasi akan kebaikannya, doa untuk dirinya yang menggembirakan dan melegakan dadanya.
Ia melihat orang yang dengki kepadanya yang mengingkari amal baiknya namun hal ini tidak menghalanginya untuk berbuat baik kepada orang tersebut, lantaran dia hanya menghendaki dengan perbuatan baiknya wajah Allah dan pahala-Nya. Ia mendengar dan melihat caci makian dan gangguan dari orang-orang jahat yang benci kepada agama Allah dan pemeluknya mengingatkannya apa yang dihadapi para utusan Allah maka ia menyadari bahwa hal ini di jalan Allah maka cintanya kepada Islam dan keteguhannya diatasnya bertambah.
Ia berkerja dengan tangannya di kantor, atau kebun atau toko atau pabrik untuk memberi manfaat kepada kaum muslimin dengan produksinya supaya mendapatkan pahala dari Allah di hari -ia bertemu dengannya- atas niatnya yang benar, dan supaya mendapatkan penghasilan yang baik yang bisa ia gunakan untuk menafkahi diri dan keluarganya dan bershadaqah.
Ia hidup dengan kaya hati, mulia, merasa cukup, mengharap pahala dari Allah ta’ala, lantaran Allah mencintai orang mukmin yang besar lengan berkuasa dan bekerja.
Makan, minum, tidur tanpa berlebih-lebihan sekadar memperkuat diri dengannya untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, menggauli istrinya untuk menjaga kehormatannya dan dirinya dari hal yang diharamkan Allah, dan supaya melahirkan belum dewasa yang beribadah kepada Allah serta mendoakan untuknya disaat masih hidup atau sesudah mati maka lestarilah amal shalihnya, dan untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin. Dengan tujuan diatas dia mendapatkan pahala dari Allah.
Mensyukuri Allah atas segala nikmat-Nya dengan mempergunakannya untuk ketaatan kepada Allah serta mengakui bahwa semuanya hanya dari Allah semata dengan hal tersebut maka ia mendapatkan pahala dari Allah ta’ala.
Dia mengetahui bahwa apa yang terkadang menimpanya, seperti; kelaparan, ketakutan, sakit dan beberapa musibah, tiada lain hal itu ujian dari Allah supaya Dia melihat- dan Dia lebih mengetahui wacana hamba-Nya [4]- kadar kesabarannya, ridhanya dengan takdir Allah Subhanahu wa ta`ala, maka ia sabar, ridha dan memuji Allah dalam segala kondisi dengan mengharap pahala yang Dia sediakan bagi orang-orang sabar, maka tragedi alam tersebut menjadi ringan dan dia sanggup menerimanya, mirip orang sakit mendapatkan obat yang pahit lantaran keinginannya untuk sembuh.
Jika seorang muslim hidup didunia ini sebagaimana Allah perintahkan, dengan ketinggian jiwa dia akan berzakat untuk masa depan yang hakiki yang kekal, supaya memperoleh kebahagiaan yang infinit yang tidak dikeruhkan oleh keruhnya kehidupan ini dan tidak akan terputus oleh kematian, maka tidak diragukan lagi bahwa dia ialah orang yang senang di dunia, senang di kehidupan simpulan sesudah kematian. Allah berfirman:
"Itulah kampung alam abadi yang kami berikan buat orang-orang yang tidak menghendaki kesombongan di muka bumi juga tidak menghendaki berbuat kerusakan, dan kesudahan baik bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al Qashash: 83).
Allah berfirman:
"Barang siapa yang berzakat shalih baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman maka kami akan berikan dia kehidupan yang baik dan benar-benar kami akan balas mereka pahala mereka dengan yang paling baik apa yang mereka kerjakan". (QS. An Nahl: 97).
Pada ayat yang mulia di atas dan ayat semisalnya Allah subhanahu wa ta`ala mengabarkan bahwa Dia membalas laki-laki shalih dan perempuan shalihah yang berzakat di dunia ini dengan ketaatan kepada Allah dalam rangka mencari ridha-Nya dengan jawaban yang segera di kehidupan dunia ini yaitu kehidupan yang baik dan senang yang telah kami sebutkan terdahulu, dan jawaban dikemudian hari sesudah mati, yaitu: kenikmatan nirwana yang kekal, dalam hal ini Rasul r bersabda:
(( عَجَباً لِلْمُؤْمِنِ أَنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ ))
"Sungguh mengherankan orang beriman, segala urusannya baginya baik, jikalau mendapatkan kesenangan dia bersyukur maka ialah baik baginya, dan jikalau tertimpa kesusahan dia sabar maka ialah baik baginya".
Dengan ini terperinci bahwa sungguh hanya dalam Islam saja idiologi yang benar, ukuran yang tepat bagi baik dan buruk, sistem yang lengkap dan adil, dan bahwa segala pendapat dan teori dalam; ilmu jiwa, kemasyarakatan, pendidikan, politik, ekonomi, dan segala aturan dan sistem insan harus diluruskan sesuai dengan cahaya Islam, diambil darinya. Dan tidak mungkin akan beruntung apa yang bertentangan dengannya, bahkan sumber kecelakaan orang yang membelakanginya baik di dunia maupun di Akhirat. [1] Begitu juga ketika menyembelih binatang yang halal, Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam memerintahkan untuk menajamkan pisau supaya penyembelihan berlangsung cepat, dan yang harus dipotong ketika menyembelih; urat aliran nafas dan uarat aliran darah, adapun unta penyembelihannya dengan cara menusuk kantung yang berada di bawah leher, adapun pemotongan dengan cara memperlihatkan aliran listrik atau memukul kepingan kepala dan lain-lain, cara ini diharamkan dan dagingnya tidak boleh dimakan.
[2] Nabi Isa alaihissalam tidak mengharamkan poligami, aturan yang melarang poligami di kalangan Kristen hanya buatan para pendeta seenaknya.
[3] Wanita muslimah yang shaliha apabila masuk nirwana setlah hari berbangkit dan hisab, dia boleh menentukan salah seorang penduduk nirwana yang dia sukai untuk menjadi suaminya, dan muslimah yang pernah menikah lebih dari seorang laki-laki dia boleh menentukan suami yang paling dicintainya, sekiranya suami tersebut juga masuk surga.
[4] Allah menyuruh dan melarang hamba-Nya, padahal Dia mengetahui siapa yang taat dan siapa yang durhaka sebelumnya, akan tetapi untuk menampakkan ilmu-Nya supaya Dia membalas seorang hamba sesuai dengan amalannya, sehingga orang durhaka tidak sanggup berkata,"Rabb telah menzalimiku, lantaran Dia menyiksaku, padahal saya tidak melaksanakan dosa, Allah berfirman:
Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang hambapun (QS. Fushshilat: 46 ).