TENTANG RIBA

Apa itu riba?

Riba adalah tambahan terhadap sesuatu yang diharamkan oleh syari’at, riba merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya diancam dengan laknat. (Q.S. Al-Baqarah : 275).
Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu dan pintu yang
paling ringan adalah seperti seorang menzinai ibunya. (H.R. Al-Hakim).

Riba juga merupakan salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan. (H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim). Dan orang yang memakan riba, maka kelak pada Hari Kiamat akan dibangkitkan seperti orang yang kesurupan.
(Q.S. Al-Baqarah : 275), sehingga dengan demikian orang yang beriman diperintahkan oleh Allah untuk menjauhi riba. 

Allah berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum diambil) jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak meninggalkan (sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian dan jika
kalian bertaubat (dari mengambil riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menganiaya (diri sendiri) dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al-Baqarah : 278 - 279).
 

Macam-macam RibaRiba terbagi menjadi dua macam, yaitu :
 

A. Riba fadhl.Riba fadhl adalah tukar menukar salah satu barang ribawi dengan yang lain dengan disertai tambahan.
(H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim). Barang ribawi ada enam (al-ashnafus sittah), antara lain adalah : emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, garam.
Semua barang yang memiliki kesamaan illat (sebab) dengan enam barang tersebut, maka diqiyaskan padanya. Mata uang diqiyaskan dengan emas dan perak. Beras dan makanan pokok diqiyaskan dengan gandum, sya’ir, dan kurma, adapun bumbu-bumbu masakan diqiyaskan dengan garam.
Tukar menukar antar enam barang ribawi di atas memiliki tiga kemungkinan, yaitu :
a. Tukar menukar antar sesama jenis barang ribawi, misalnya emas dengan emas, maka syaratnya adalah tidak boleh dilakukan dengan tafadhul (saling melebihkan), tidak boleh dilakukan dengan nasi’ah (ditangguhkan serah terimanya), harus dengan taqabudh (serah terima) langsung saat itu. (H.R. Imam Bukhari).


b. Tukar menukar barang ribawi yang sejenis, namun berbeda illat, misalnya emas dengan perak, maka syaratnya adalah :

  • Boleh dilakukan dengan tafadhul.
  • Tidak boleh dilakukan dengan nasi’ah.
  • Harus dengan taqabudh di majelis tersebut. (H.R. Imam Muslim).
c. Tukar menukar barang ribawi yang berbeda jenis, misalnya emas dengan gandum, maka syaratnya adalah :
  • Boleh dilakukan dengan tafadhul.
  • Boleh pula dilakukan dengan nasi’ah.
B. Riba Nasi’ahRiba nasi’ah adalah tambahan karena adanya penundaan waktu, misalnya seorang meminjamkan uangnya kepada orang lain satu juta dengan kontan dan orang lain tersebut harus mengembalikannya satu juta seratus, setahun yang akan datang. Allah berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah, agar kalian mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran : 130).
Sumber https://wadahsufiyah.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel