HUKUM MENINGGALKAN AKAD KERJASAMA SESAMA MUSLIM
Hukum meninggalkan kerjasama sesama muslim
Bagaimana hukumnya bila meninggalkan akad kerjasama di antara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi lebih suka membeli barang dari toko-toko orang kafir, apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram?Ketetapan asal hukum, membolehkan seorang muslim membeli semua yang di butuhkannya dari semua yang di halalkan oleh Allah, baik dari orang muslim maupun orang kafir.
Adapun jika sebab-sebab yang menjadikannya berpaling seperti misalnya ada kerusakan pada barang atau timbangan tidak adil, maka hendaklah dia menasihati saudaranya (pedagang) itu dengan memperbaiki kekurangannya tersebut, apabila dia mau menerima nasihat tersebut, maka Alhamdulillah dan jika tidak maka dia boleh berpaling darinya menuju ke orang lain, sekalipun kepada orang kafir yang terdapat manfaat dalam interaksi dengannya secara jujur.
Sumber https://wadahsufiyah.blogspot.com/