Pencegahan Perkawinan

Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dihentikan  hukum  Islam  dan  perundang-undangan.  Pencegahan  perkawinan  dapat dilakukan  bila  calon  suami  atau  calon  isteri  yang  akan melangsungkan  pernikahan tidak  memenuhi  syarat-syarat  untuk  melangsungkan  pernikahan  menurut  hukum Islam  dan  hukum  positif  (pasal  60 KHI).  Dalam  pasa  13  undang-undang  republikIndonesia nomor 1 Tahun 1974 “Perkawinan sanggup dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

Agar di dalam upaya pencegahan perkawinan  tidak menjadikan kerancuan, maka  undang-undang  perkawinan  maupun  KHI  mengaturnya.  Pasal  14  undang-undang no 1 tahun 1974 no 1 tahun 1974 menyatakan:
“Yang  dapat  mencegah  perkawinan  ialah  keluarga  dalam  garis  keturunanlurus  ke  atas  dan  ke  bawah,  saudara,  wali  nikah,  wali  pengampu  dari  salah  satu seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan”

Baca Juga


Pada  prinsipnya  siapa  saja  yang  melihat  bahwa  dalam  perkawinan  yang dilangsungkan oleh calon kedua mempelai terdapat halangan, apakah itu petugas atau keluarga,  namun mereka  yang  tidak  ada  hubungan  keluarga,  dapat  berupaya  untuk mrncegah perkawinan tersebut. Prosedur dan caranya ditentukan melalui orang–orangyang ditunjuk untuk itu. Kaprikornus perkawinan dini sanggup jicegah apabila kedua belah pihak tidak memenuhi  syarat perkawinan  yaitu  tidak  adanya  persetujuan  calon  suami  dan istri.

Selanjudnya  pasal  16  Undang-undang  No.1  Tahun  1974  perkawinan menegaskan bahwa :
1. Pejabat  yang  ditunjuk,  berkewajiban  mencegah  berlangsungnya  perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 10, dan pasal 12 undang-undang ini tidak dipenuhi.
2. Mengenai  pejabat  yang  ditunjuk  sebagaimana  tersebut  pada  ayat  (1)  pasal  ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rumusan kompilasi, dituangkan dalam pasal 64 “Pejabat yang ditunjukuntuk mengawasi  perkawinan,  berkewajuban mencegah  perkawinan  bila  rukun  dan syarat perkawinan  tidak dipenuhi”. Pasal  ini  tidak dimaksut untuk membatasi  ruang gerak  pihak-pihak  yang  tersebut  dalam  pasal  8  undang-undang  No.1  tahun  1974 Perkawinan dan Pasal  62 KHI. Akan  tetapi dimaksutkan  agar di dalam  perkawinan diusahakan semaksimal mungkin tidak terjadi pelanggaran  terhadap ketentuan agama dan perundang-undangan.

Mengenai  tata  cata  dan  prosedur    pengajuan pencegahan  perkawinan,  diatur dalam pasal 17 undang-undang No.1 tahun 1974 jo. 64 Kompilasi :
1. Pencegahan  perkawinan  diajukan  kepada  pengadilan  dalam  daerah  hukum dimana  perkawinan  akan  dilangsungkan  dengan  memberikan  juga  kepada Pegawai Pencatat Perkawinan.
2. Kepada  calon-calon mempelai  diberitahukan mengenai  permohonan  pencgahan perkawinan  dimaksud  dalam  ayat  (1)  pasal  ini  oleh  pegawai  Pencatat Perkawinan.

Apabila  pencegahan  dilakukan  oleh  pegawai  pencatat,  caranya  seperti  yang diatur  dalam  pasal  17  di  atas,  diberikan  dalam  suatu  keterangan  tertulis  disertai dengan  alasan-alasan  penolakannya.  Selanjudnya  apabila  pihak-pihak  yang  ditolak rencana  pekawinannya  mengajukan  keberatan kepada  pengadilan  Agama,  diatur dalam pasal 69 ayat (3) dan (4) KHI jo. Pasal 21 ayat (3)dan (4) undang-undang No.1 tahun 197450


Sumber https://pakarmakalah.blogspot.com/

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel