STRUKTUR PEMERINTAHAN ISLAM
Struktur pemerintahan dalam khilafah Islam adalah setiap aktivitas pemerintahan yang dinyatakan oleh dalil syara’, adapun aktivitas yang tidak didukung oleh dalil syara’ secara langsung, maka tidak bisa dianggap sebagai struktur, maka dengan meneliti dalil-dalil yang ada dalam nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah ataupun Ijma’ para sahabat dan Qiyas, bisa disimpulkan bahwa sturktur pemerintahan Islam hanya ada delapan :
Sedangkan dalam karya fiqh yang ditulis oleh ulama’ fiqh modern, pasca jatunya khilafah Islam, disamping pembahasan mengenai struktur dan peranan setiap struktur negara, juga dibahas bentuk negara, sistem pemerintahan, serta model ideal negara khilafah Islam yang sesuai dengan perkembangan baru.
Kajian yang paling lengkap dalam masalah ini adalah buku Nidham Al-Hukmi fi Al-Islam, karya As-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (1909-1977 M), yang ditulis pada tahun 1953 M, Kitab ini merupakan karya orisinil penulisnya dan di dalamnya banyak terdapat ijtihad baru, juga Abu Al-A’la Al-Mawdudi (1903-1979 M), meskipun karya yang terakhir ini banyak pandangan yang tidak orisinal Islam dan masih terpengaruh dengan konsep baru yang berkembang pada zamannya, seperti konsep Theodemocracy yang diperkenalkan oleh penulisnya. Sumber https://wadahsufiyah.blogspot.com/
- Khalifah.
- Mua’win Tafwidh (Wakil Khalifah Bidang pemerintahan).
- Mua’win Tanfidz (Sekretaris Negara).
- Amir Al-Jihad (Panglima Perang).
- Wullat (Pimpinan Daerah Tingkat I dan II).
- Qadhi (Hakim).
- Jihaz idari (Birokrasi Umum).
- Majelis Al-Ummat.
Sedangkan dalam karya fiqh yang ditulis oleh ulama’ fiqh modern, pasca jatunya khilafah Islam, disamping pembahasan mengenai struktur dan peranan setiap struktur negara, juga dibahas bentuk negara, sistem pemerintahan, serta model ideal negara khilafah Islam yang sesuai dengan perkembangan baru.
Kajian yang paling lengkap dalam masalah ini adalah buku Nidham Al-Hukmi fi Al-Islam, karya As-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (1909-1977 M), yang ditulis pada tahun 1953 M, Kitab ini merupakan karya orisinil penulisnya dan di dalamnya banyak terdapat ijtihad baru, juga Abu Al-A’la Al-Mawdudi (1903-1979 M), meskipun karya yang terakhir ini banyak pandangan yang tidak orisinal Islam dan masih terpengaruh dengan konsep baru yang berkembang pada zamannya, seperti konsep Theodemocracy yang diperkenalkan oleh penulisnya. Sumber https://wadahsufiyah.blogspot.com/