Berbakti Kepada Orang Tua Non Muslim, Bagaimana Hukumnya?

 Berbakti kepada kedua orang tua merupakan kewajiban bagi setiap muslim Berbakti Kepada Orang Tua Non Muslim, Bagaimana Hukumnya?Berbakti Kepada Orang Tua Non Muslim – Berbakti kepada kedua orang tua merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Kedudukan perintah berbakti kepada kedua orang tua dalam Islam sangatlah tinggi. 

Dalam al-Quran dijelaskan, bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah perintah terwajib setelah perintah untuk menyembah kepada Allah. 

Hal ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua dalam agama Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya . . . ” (Q.S Al-israa : 32)

Peran orang tua dalam keluarga sangatlah besar bagi kehidupan seorang anak. Mereka senantiasa menyayangi dan meramut anaknya agar kelak menjadi orang yang berhasil dalam kehidupannya. 

Tak jarang orang tua yang rela mati-matian mencari penghidupan demi anak-anaknya. Maka tak sepantasnya bagi seorang muslim untuk durhaka kepada kedua orang tuanya.

Namun,,,
  • Bagaimanakah apabila ternyata kedua orang tua adalah seorang non muslim?
  • Masih wajibkah seorang anak berbakti kepada kedua orang tuanya yang tidak beragama Islam?

Pandangan Islam Terhadap Agama Lain

Islam adalah agama yang benar dan diterima di sisi Allah. Setiap agama selain agama Islam adalah agama yang tidak benar dan tidak diterima oleh Allah

Agama Islam dengan tegas melarang seorang muslim menjadikan orang non muslim sebagai loyalitasnya. Bahkan Allah memerintahkan agar memerangi kekufuran sampai tidak ada lagi kekufuran di muka bumi Allah.

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron : 19)

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Q.S Ali Imron : 85)

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).(Q.S Ali Imran : 28)

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ

“Dan perangilah mereka (orang kafir) itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya semata-mata untuk Allah . . . ” (Q.S Al-baqarah : 193)

Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tua yang Non Muslim?

Apabila orang tua beragama selain agama Islam (dalam keadaan kafir) maka jelaslah bahwa ia dalam keadaan tersesat.  

Kendati demikian, perintah berbakti kepada kedua orang tua masih tetap WAJIB. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni sebagai berikut :

1. Berbuat Baik Selama Tidak Memerangi Karena Agama

Orang tua tetaplah wajib diperlakukan baik selama mereka tidak memerangi anaknya karena permasalahan agama. Dalam suatu kisah disebutkan :

عن أسماء بنت أبى بكر رضي الله عنها قَالَتْ: أَتَتْنِي أُمِّي رَاغِبَةً فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم أفأصلها؟ قَالَ: (نَعَمْ) .

Dari Asma’ binti Abu Bakr radlyiallaahu ‘anha berkata : Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ibuku (yang saat itu dalam keadaan kafir) mengunjungiku karena rindu. Lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : “Apakah aku harus menjalin silaturrahim dengannya?” Nabi Menjawab : “Ya”

قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ

Ibnu ‘Uyainah berkata : Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat yang isisnya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama.” (Q.S Al-mumtahanan : 8)[1]

Namun, apabila orang tua memerangi seorang anak karena permasalahan agama maka wajib bagi seorang anak untuk tidak menjadikannya seorang kekasih atau berloyal padanya. 

Bahkan apabila berjumpa di medan peperangan maka diperbolehkan untuk membunuhnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kekasihmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kekasih, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.(Q.S Al-mumtahanah : 9)

WAJIB berbuat bakti kepada orang tua yang kafir selama ia tidak memerangi karena masalah agama

2. Tidak Boleh Memintakan Ampun

Syirik adalah dosa yang tidak akan pernah diampuni oleh Allah. Sebaik apapun orang tua kepada anaknya, apabila orang tua adalah seorang non muslim maka seorang anak tidak diperbolehkan memintakan ampun kepada Allah dan kasih sayang Allah untuknya.

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (Q.S At-taubah : 113)

Harah hukumnya memintakan ampun kepada Allah untuk orang kafir, siapapun itu

3. Tidak Mematuhinya dalam Kemaksiatan

Setiap apa yang diperintahkan oleh orang tua maka wajib dilaksanakan. Namun, apabila orang tua memerintahkan perintah yang merupakan larangan dari Allah maka diharamkan untuk mentaatinya.

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, . . . “ (Q.S Luqman : 15)

Haram hukumnya mematuhi perintah orang tua yang bertentangan dengan perintah Allah

4. Mengajak Orang Tua untuk Masuk Islam

Seorang anak yang mengislamkan orang tuanya berarti ia telah menyelamatkan orang tuanya dari siksanya Allah. Apabila seorang anak mencintai kedua orang tuanya maka hendaklah ia mengajaknya untuk masuk kedalam agama Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka . . . ” (Q.S At-tahrim : 6)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال مَا سَمِعَ بِي أحدٌ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ إِلَّا أَحَبَّنِي، إِنَّ أُمِّي كُنْت أُرِيدُها عَلَى الْإِسْلَامِ فَتَأْبَى فَقُلْتُ لَهَا فَأَبَتْ فأتيتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: ادْعُ اللَّهَ لَهَا فَدَعَا فَأَتَيْتُهَا وَقَدْ أُجَافُتْ عَلَيْهَا الْبَابَ فَقَالَتْ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ إِنِّي أَسْلَمْتُ، فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ ادْعُ اللَّهَ لِي وَلِأُمِّي فَقَالَ: (اللَّهُمَّ عَبْدُك أبو هريرة وأُمُّهُ أَحِبَّهُما إلى الناس)

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Tidak seorangpun Yahudi atau Nasrani mendengar (perkataanku) kecuali dia mencintaiku. 

Sesungguhnya aku menginginkan ibuku agar masuk Islam, tetapi dia menolak. Aku berkata kepadanya, tetapi dia menolak. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata : “Doakanlah ibuku kepada Allah.” 

Lalu Nabi mendoakannya. Kemudian aku mendatanginya (ibuku), pintu telah menutup dia, lalu dia berkata, “Wahai Abu Hurairah! Sesungguhnya aku telah masuk Islam.” 

Aku memberitahukan (hal ini) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku berkata, “Berdoalah kepada Allah untukku dan untuk ibuku,” 

Kemudian Nabi berdoa, “Ya Allah! ini hamba-Mu Abu Hurairah dan ibunya, jadikanlah keduanya dicintai orang lain.”[2]

Bila engkau benar-benar mencintai orang tuamu, maka ajaklah ia masuk ke dalam Islam
Ringkasan
  • Berbuat baik kepada kedua orang tua adalah wajib bagi setiap muslim.
  • Apabila orang tua adalah seorang non muslim maka berbuat baik terhadapnya tetap wajib selama tidak memerangi karena permasalahan agama.
  • Tidak boleh meminta pengampunan dosa kepada Allah untuk orang non muslim walaupun orang tuanya sendiri.
  • Wajib berbuat baik kepada kedua orang tua non muslim tetapi tidak tidak boleh menjadikannya sebagai loyalitas.
  • Tidak boleh mematuhi perintah orang tua yang merupakan kemaksiatan kepada Allah.
  • Hendaknya mengajak orang tua untuk masuk ke dalam Islam.
Oleh : Adam Rizkala


[1] HR. Bukhari fii Adab Al-Mufrad no. 25 dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani
[2] HR. Bukhari fii Adab Al-Mufrad no.34 dinyatakan hasan oleh Syaikh Albani.

Sumber https://www.nasehatquran.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel