Pembahasan Hukum Mencukur dan Memelihara Jenggot dalam Islam
Hukum Mencukur Jenggot - Termasuk bagian tubuh yang dianugrahkan oleh Allah ta’ala kepada laki-laki adalah tumbuhnya rambut yang berada di bawah dagu atau yang biasa kita kenal dengan nama jenggot.
Jenggot merupakan salah satu identitas yang menunjukan bahwa pemiliknya adalah seorang laki-laki. Selain itu ia juga merupakan salah satu ciri khas seorang muslim, walaupun banyak pula non-muslim yang memiliki dan memeliharanya.
Tak kalah menariknya, terkadang orang yang memelihara jenggotpun juga diberi cap teroris dan semacamnya. Inilah yang membuat sebagian orang terkadang berfikir ulang untuk memelihara jenggotnya.
Jenggot merupakan salah satu identitas yang menunjukan bahwa pemiliknya adalah seorang laki-laki. Selain itu ia juga merupakan salah satu ciri khas seorang muslim, walaupun banyak pula non-muslim yang memiliki dan memeliharanya.
Tak kalah menariknya, terkadang orang yang memelihara jenggotpun juga diberi cap teroris dan semacamnya. Inilah yang membuat sebagian orang terkadang berfikir ulang untuk memelihara jenggotnya.
Meskipun demikian yang perlu kita ketahui adalah bahwa memelihara jenggot adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Ia tidak hanya sekedar sebagai identitas atau budaya saja.
Berikut ini akan kami jelaskan beberapa dalil yang menunjukan disyariatkannya memelihara jenggot beserta pendapat ulama’ mengenai kedudukan hukum memelihara jenggot itu sendiri.
Akan kami simpulkan pula dari dalil-dalil dan pendapat yang ada pada bagian akhir artikel ini.
1. Dalil-dalil Hukum Memelihara Jenggot
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ: إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Selisihilah orang-orang musyrik: panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” Sedangkan Ibnu Umar: ketika haji atau umrah beliau menggenggam jenggotnya dan mengambil lebihannya. (HR. Bukhari : 5892)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim : 259)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ: أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ، وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ
Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau memerintahkan untuk mencukur pendek kumis dan membiarkan jenggot. (HR. Muslim : 259)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Selisihilah orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Muslim : 259)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Dari Abu Huraira, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot selisihilah orang majusi.” (HR. Muslim : 260)
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ . . . الحديث
Dari Aisyah, berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah (yaitu) : mencukur kumis, dan membiarkan jenggot . . . al-hadits” (HR. Muslim : 261)
2. Pengertian Memelihara Jenggot
Adapun yang dimaksud dengan memelihara jenggot adalah membiarkannya apabila tumbuh. Adalah salah apabila kita mengambil pengertian memelihara adalah memiliki. Karena tidak semua orang dapat memiliki jenggot. Sehingga apabila jenggot tidak tumbuh maka tidak perlu diberi obat supaya tumbuh :
قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَا أَعْلَمُ أَحَدًا فَهِمَ مِنَ الْأَمْرِ فِي قَوْلِهِ أَعْفُوا اللِّحَى تَجْوِيزَ مُعَالَجَتِهَا بِمَا يُغْزِرُهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ
Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata : Aku tidak mengetahui seorangpun yang memahami perkara sabda beliau “Perihalalah jenggot” untuk membolehkan mengobatinya supaya menjadikanya jenggot itu lebat sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. (Fathul Bari : 10/351)
Maka yang kita fahami dari hadits-hadits nabi dan ucapan ulama’ yang terkait masalah “memelihara jenggot” adalah masalah membiarkannya tumbuh; bukan memilikinya.
3. Fatwa dan Ijtihad Ulama Terkait Hukum Memelihara dan Mencukur Jenggot
a. Syaikh Bin Baz (Hukum Memelihara Jenggot Adalah Wajib)
يجب على المسلم توفير لحيته وإعفاؤها وإرخاؤها امتثالا لأمر سيد الأولين والآخرين ورسول رب العالمين محمد بن عبد الله عليه من ربه أفضل الصلاة والتسليم
Diwajibkan atas seorang muslim melimpahkan jenggotnya, membiarkannya, dan melepaskannya sebagai kepatuhan terhadap perintah sayyidil awwaliina wal aakhirin dan utusannya Rabb seluruh alam yaitu Muhammad bin Abdullah semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang paling afdhol kepada beliau. (Majmu’ Fatawa Bin Baz : 3/364)
b. Syaikh Utsaimin (Hukum Mencukur Jenggot Adalah Menyelisihi Perintah Nabi)
القص من اللحية خلاف ما أمر به النبي صلى الله عليه وسلم في قوله: (وفروا اللحى) ، (أعفوا اللحى) ، (أرخوا اللحى) فمن أراد اتباع أمر الرسول صلى الله عليه وسلم، واتباع هديه صلى الله عليه وسلم، فلا يأخذن منها شيئاً، فإن هدي الرسول، عليه الصلاة والسلام، أن لا يأخذ من لحيته شيئاً، وكذلك كان هدي الأنبياء قبله
Memotong bagian dari jenggot dalah menyelisihi apa yang diperintahkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya :
“Biarkanlah jenggot.”
Maka barang siapa yang hendak mengikuti perintah Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengikuti petunjuk beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam maka janganlah ia mencukur darinya sedikitpun.
Maka sesungguhnya petunjuk Rasulullah alaihisholatu wassalaam adalah hendaknya tidak mencukur jenggotnya sedikitpun. Demikian pula petunjuk para Nabi sebelumnya. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Al-Utsaimin : 11/126)
“Biarkanlah jenggot.”
Maka barang siapa yang hendak mengikuti perintah Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengikuti petunjuk beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam maka janganlah ia mencukur darinya sedikitpun.
Maka sesungguhnya petunjuk Rasulullah alaihisholatu wassalaam adalah hendaknya tidak mencukur jenggotnya sedikitpun. Demikian pula petunjuk para Nabi sebelumnya. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Al-Utsaimin : 11/126)
c. Lajnah Daimah (Hukum Mencukur Jenggot Adalah Haram)
حلق اللحية وإسبال الملابس حرام، ومرتكب ذلك عاص وفاسق، وإذا مات المسلم مصرا على ذلك ولم يتب إلى الله جل وعلا فأمره إلى الله إن شاء عذبه بقدر معصيته ثم يدخله الجنة، وإن شاء عفا عنه ولم يعذبه
Mencukur jenggot dan baju isbal hukumnya haram, dan pelaku perbuatan tersebut adalah pelaku maksiat dan fasik.
Ketika seorang muslim meninggal dunia dan masih melakukan perbuatan tersebut dan tidak bertaubat pada Allah jalla wa alaa maka perkaranya diserahkan pada Allah.
Jika Allah berkehendak maka disiksa sesuai kadar maksiatnya kemudian dimasukan ke dalam surga, dan jika Ia berkehendak maka ia diampuni dan tidak disiksa. (Fatawa Lajnah Daimah : 1/743)
Ketika seorang muslim meninggal dunia dan masih melakukan perbuatan tersebut dan tidak bertaubat pada Allah jalla wa alaa maka perkaranya diserahkan pada Allah.
Jika Allah berkehendak maka disiksa sesuai kadar maksiatnya kemudian dimasukan ke dalam surga, dan jika Ia berkehendak maka ia diampuni dan tidak disiksa. (Fatawa Lajnah Daimah : 1/743)
d. Abdullah bin Abdurrahman Aba Bathin (Hukum Mencukur Jenggot Adalah Makruh dan Rukhsah Mencukur Lebihan dari Satu Genggam)
ومن حال ما ذكرت من أخذ الرجل من طول لحيته، إذا كانت دون القبضة، فالظاهر الكراهة، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: "اعفوا اللٍّحَى" وفي حديث آخر: "أرخوا اللحى". والسنة عدم الأخذ من طولها مطلقا، وإنما رخص بعض العلماء في أخذ ما زاد على القبضة لفعل ابن عمر رضي الله عنه، وبعض العلماء يكره ذلك لقول النبي صلى الله عليه وسلم: "أعفوا اللحى"
Dan termasuk hal apa yang telah aku sebutkan dari mencukurnya seorang lelaki pada panjangnya jenggot, ketika kurang dari segenggam maka pendapat yang dhohir adalah makruh, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Biarkanlah jenggot.”
Dan di hadits yang lain : “Bebaskanlah jenggot.”
Dan sunnahnya adalah tidak mencukur panjangnya jenggot secara mutlak, dan sebagian ulama’ memberi keringanan dalam mencukur jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggam berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhu, sedangkan sebagian ulama’ yang lain memakruhkan hal itu karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Biarkanlah jenggot.” (Rosail wa Fatawa Aba Bathin : 1/224)
Dan di hadits yang lain : “Bebaskanlah jenggot.”
Dan sunnahnya adalah tidak mencukur panjangnya jenggot secara mutlak, dan sebagian ulama’ memberi keringanan dalam mencukur jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggam berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhu, sedangkan sebagian ulama’ yang lain memakruhkan hal itu karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Biarkanlah jenggot.” (Rosail wa Fatawa Aba Bathin : 1/224)
e. Ibnu Hajar Al-Haitami (Hukum Mencukur Jenggot dan Mencabutnya Adalah Makruh)
ذَكَرُوا هُنَا فِي اللِّحْيَةِ وَنَحْوِهَا خِصَالًا مَكْرُوهَةً مِنْهَا نَتْفُهَا وَحَلْقُهَا
Disini mereka menyebutkan dalam masalah jenggot dan semisalnya disitu ada beberapa hal yang makruh diantaranya adalah mencabutnya dan mencukurnya. (Tufatul Muhtaj Fi Syarh Al-Minjah : 9/375)
f. Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Tentang Hukum Mencukur Jenggot Hingga Sepanjang Satu Genggam)
ذَهَبَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ، مِنْهُمُ النَّوَوِيُّ إِلَى أَنْ لاَ يُتَعَرَّضَ لِلْحَيَّةِ، فَلاَ يُؤْخَذُ مِنْ طُولِهَا أَوْ عَرْضِهَا لِظَاهِرِ الْخَبَرِ فِي الأَمْرِ بِتَوْفِيرِهَا، قَال: الْمُخْتَارُ تَرْكُهَا عَلَى حَالِهَا، وَأَنْ لاَ يُتَعَرَّضَ لَهَا بِتَقْصِيرٍ وَلاَ غَيْرِهِ.
Sebagian fuqoha’ berpendapat, diantara mereka yaitu Imam Nawawi bahwa tidaklah disinggung masalah jenggot, baik menyinggung tentang tidak diambil dari panjangnya atau jambangnya jenggot dikarenakan dhohirnya kabar dalam masalah perkara pemeliharaannya.
Ia mengatakan : adapun yang terbaik adalah membiarkan apa adanya, dan ia tidak menyingung tentang memendekkannya atau hal lainnya.
Ia mengatakan : adapun yang terbaik adalah membiarkan apa adanya, dan ia tidak menyingung tentang memendekkannya atau hal lainnya.
وَذَهَبَ آخَرُونَ مِنْهُمُ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا زَادَ طُول اللِّحْيَةِ عَنِ الْقَبْضَةِ يَجُوزُ أَخْذُ الزَّائِدِ، لِمَا ثَبَتَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ إِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ أَخَذَ مِنْ لِحْيَتِهِ وَشَارِبِهِ، وَفِي رِوَايَةٍ " كَانَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَل أَخَذَهُ ". قَال ابْنُ حَجَرٍ: الَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَخُصُّ هَذَا بِالنُّسُكِ بَل كَانَ يَحْمِل الأَمْرَ بِالإِعْفَاءِ عَلَى غَيْرِ الْحَالَةِ الَّتِي تَتَشَوَّهُ فِيهَا الصُّورَةُ بِإِفْرَاطِ طُول شَعْرِ اللِّحْيَةِ أَوْ عَرْضِهِ.
Dan ahli fiqih lain berpendapat diantaranya dari madzhab hanafi dan hambali bahwa ketika jenggot lebih panjang dari satu genggam maka diperbolehkan mencukur lebihannya, berdasarkan yang telah tsabit bahwa Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma ketika menggundul rambutnya saat haji dan umrah maka ia mencukur pendek jenggot dan kumisnya.
Dan dalam sebuah riwayat “Dahulu ketika Ibnu Umar melaksanakan haji atau umrah menggenggam jenggotnya dan mencukur lebihannya.”
Ibnu Hajar mengatakan: Adapun yang tampak adalah bahwa Ibnu Umar tidak mengkhususkan ini saat ibadah haji atau umrah, bahkan perkara membiarkan jenggot mencangkup selain keadaan yang bentuknya dapat membuat jenggot terlihat jelek dengan membuang lebihan panjang atau rambut jenggot yang ada di pipi/jambang.
Dan dalam sebuah riwayat “Dahulu ketika Ibnu Umar melaksanakan haji atau umrah menggenggam jenggotnya dan mencukur lebihannya.”
Ibnu Hajar mengatakan: Adapun yang tampak adalah bahwa Ibnu Umar tidak mengkhususkan ini saat ibadah haji atau umrah, bahkan perkara membiarkan jenggot mencangkup selain keadaan yang bentuknya dapat membuat jenggot terlihat jelek dengan membuang lebihan panjang atau rambut jenggot yang ada di pipi/jambang.
قَال الْحَنَفِيَّةُ: إِنَّ أَخْذَ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ سُنَّةٌ، جَاءَ فِي الْفَتَاوَى الْهِنْدِيَّةِ: الْقَصُّ سُنَّةٌ فِيهَا، وَهُوَ أَنْ يَقْبِضَ الرَّجُل عَلَى لِحْيَتِهِ، فَإِنْ زَادَ مِنْهَا عَنْ قَبْضَتِهِ شَيْءٌ قَطَعَهُ، كَذَا ذَكَرَهُ مُحَمَّدٌ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ، قَال: وَبِهِ نَأْخُذُ.
Para ahli fiqih madzhab hanafi berkata : Sesungguhnya mencukur lebihan jenggot dari satu genggam adalah sunnah.
Hal ini telah datang di dalam fatwa al-hindiyyah: Memendekkannya adalah sunnah, yaitu bahwa seorang lelaki menggenggam jenggotnya, lalu apabila lebih dari segenggam maka dipotong lebihannya, hal ini seperti yang disebutkan oleh Muhammad rahimahullah dari Abu Hanifah, ia berkata : dengan itulah kami mengambil.
Hal ini telah datang di dalam fatwa al-hindiyyah: Memendekkannya adalah sunnah, yaitu bahwa seorang lelaki menggenggam jenggotnya, lalu apabila lebih dari segenggam maka dipotong lebihannya, hal ini seperti yang disebutkan oleh Muhammad rahimahullah dari Abu Hanifah, ia berkata : dengan itulah kami mengambil.
وَفِي قَوْلٍ لِلْحَنَفِيَّةِ: يَجِبُ قَطْعُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ وَمُقْتَضَاهُ كَمَا نَقَلَهُ الْحَصْكَفِيُّ، الإِثْمُ بِتَرْكِهِ.
Dan perkataan ahli fikih madzhab hanafi yang lain (yaitu) : Wajib memotong apa yang lebih dari satu genggaman dan sesuai dengannya, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hashkafi, berdosa meninggalkannya.
وَقَال الْحَنَابِلَةُ: لاَ يُكْرَهُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ مِنْهَا، وَنَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ، وَنَقَلُوا عَنْهُ أَنَّهُ أَخَذَ مِنْ عَارِضَيْهِ.
Fuqoha’ kalangan madzhab hambali berkata : Tidak makruh mencukur lebihan satu genggam dari jenggot, dan Imam Ahmad telah menetapkannya. Dan mereka menukil darinya bahwa mencukur dari dua rambut pipinya/jambangnya (tidaklah makruh)
وَذَهَبَ آخَرُونَ مِنَ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَأْخُذُ مِنَ اللِّحْيَةِ شَيْئًا إِلاَّ إِذَا تَشَوَّهَتْ بِإِفْرَاطِ طُولِهَا أَوْ عَرْضِهَا، نَقَلَهُ الطَّبَرِيِّ عَنِ الْحَسَنِ وَعَطَاءٍ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ حَجَرٍ وَحَمَل عَلَيْهِ فِعْل ابْنَ عُمَرَ، وَقَال: إِنَّ الرَّجُل لَوْ تَرَكَ لِحْيَتَهُ لاَ يَتَعَرَّضُ لَهَا حَتَّى أَفْحَشَ طُولُهَا أَوْ عَرْضُهَا لَعَرَّضَ نَفْسَهُ لِمَنْ يَسْخَرُ بِهِ، وَقَال عِيَاضٌ: الأَخَذُ مِنْ طُول اللِّحْيَةِ وَعَرْضِهَا إِذَا عَظُمَتْ حَسَنٌ، بَل تُكْرَهُ الشُّهْرَةُ فِي تَعْظِيمِهَا كَمَا تُكْرَهُ فِي تَقْصِيرِهَا، وَمِنَ الْحُجَّةِ لِهَذَا الْقَوْل مَا وَرَدَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ طُولِهَا وَعَرْضِهَا، أَمَّا الأَخْذُ مِنَ اللِّحْيَةِ وَهِيَ دُونَ الْقَبْضَةِ لِغَيْرِ تَشَوُّهٍ فَفِي حَاشِيَةِ ابْنِ عَابِدِينَ: لَمْ يُبِحْهُ أَحَدٌ
Dan para fuqoha’ lain berpendapat bahwa tidak boleh mencukur bagian dari jenggot sedikitpun kecuali bentuknya menjadi buruk dengan cara membuang panjangannya atau jambangnya jenggot.
Imam At-Thobari telah menukil dari Al-Hasan dan Atho’, dan Ibnu Hajar telah memilih pendapat itu dan membawakan dalil atas perbuatan Ibnu Umar, dan ia mengatakan : Sesungguhnya seorang lelaki seandainya membiarkan jenggotnya dan tidak memperlakukannya sampai panjang atau jambangnya melampaui batas niscaya ia menunjukan dirinya pada orang yang menghinanya.
‘Iyad berkata: Mencukur pendek pada panjang dan jambangnya jenggot ketika membesar adalah perbuatan baik, bahkan masyhur memakruhkan membesarkan jenggot sebagaimana memakruhkan memendekkannya.
Dan hujjah pendapat ini adalah berdasarkan riwayat yang datang bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mencukur sebagian yang panjang dan rambut pipi/jambang dari jenggotnya. Adapun mencukur sebagian jenggot adalah tidak lebih pendek dari satu genggam agar tidak jelek.
Dan di dalam hasyiyah Ibnu Abidin (dikatakan): Tidak seorangpun membolehkannya.
Imam At-Thobari telah menukil dari Al-Hasan dan Atho’, dan Ibnu Hajar telah memilih pendapat itu dan membawakan dalil atas perbuatan Ibnu Umar, dan ia mengatakan : Sesungguhnya seorang lelaki seandainya membiarkan jenggotnya dan tidak memperlakukannya sampai panjang atau jambangnya melampaui batas niscaya ia menunjukan dirinya pada orang yang menghinanya.
‘Iyad berkata: Mencukur pendek pada panjang dan jambangnya jenggot ketika membesar adalah perbuatan baik, bahkan masyhur memakruhkan membesarkan jenggot sebagaimana memakruhkan memendekkannya.
Dan hujjah pendapat ini adalah berdasarkan riwayat yang datang bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mencukur sebagian yang panjang dan rambut pipi/jambang dari jenggotnya. Adapun mencukur sebagian jenggot adalah tidak lebih pendek dari satu genggam agar tidak jelek.
Dan di dalam hasyiyah Ibnu Abidin (dikatakan): Tidak seorangpun membolehkannya.
g. Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Tentang Hukum Mencukur Jenggot Sampai Habis/Gundul)
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ: الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ لِأَنَّهُ مُنَاقِضٌ لِلأَمْرِ النَّبَوِيِّ بِإِعْفَائِهَا وَتَوْفِيرِهَا، وَتَقَدَّمَ قَوْل ابْنِ عَابِدِينَ فِي الأَخْذِ مِنْهَا وَهِيَ دُونَ الْقَبْضَةِ: لَمْ يُبِحْهُ أَحَدٌ، فَالْحَلْقُ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ.
Jumhur fuqoha’ (ahli fiqih) : yaitu dari kalangan madzhab hanafi, maliki, dan hambali, dan ia merupakan pencapat dari syafi’i : cenderung memahami bahwa mencukur jenggot sampai habis (atau menggundulnya) hukumnya haram, karena ia telah melanggar perintah Nabi dengan membiarkan dan membebaskannya.
Dan sebelumnya telah dijelaskan ucapan Ibnu Abidin dalam masalah mencukur jenggot sehingga jenggot lebih pendek dari segenggam : Tidak seorangpun membolehkannya. Maka mencukur habisnya (menggunduli) lebih parah dari pada mencukur pendek.
Dan sebelumnya telah dijelaskan ucapan Ibnu Abidin dalam masalah mencukur jenggot sehingga jenggot lebih pendek dari segenggam : Tidak seorangpun membolehkannya. Maka mencukur habisnya (menggunduli) lebih parah dari pada mencukur pendek.
وَفِي حَاشِيَةِ الدُّسُوقِيِّ الْمَالِكِيِّ: يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُل حَلْقُ لِحْيَتِهِ، وَيُؤَدَّبُ فَاعِل ذَلِكَ، وَقَال أَبُو شَامَةَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: قَدْ حَدَثَ قَوْمٌ يَحْلِقُونَ لِحَاهُمْ، وَهُوَ أَشَدُّ مِمَّا نُقِل عَنِ الْمَجُوسِ أَنَّهُمْ كَانُوا يَقُصُّونَهَا.
Dan di dalam hasyiyah Ad-Dusuqi Al-Maliki : Haram bagi seorang lelaki mencukur jenggotnya sampai habis, dan orang yang melakukannya harus diajarkan adab.
Abu Syamah seorang dari ulama’ kalangan madzhab syafi’i mengatakan : Sungguh berdosa kaum yang mencukur habis jenggotnya, dan ia lebih berat dari apa yang dinukil dari Majusi bahwasanya merekapun memendekkannya.
Abu Syamah seorang dari ulama’ kalangan madzhab syafi’i mengatakan : Sungguh berdosa kaum yang mencukur habis jenggotnya, dan ia lebih berat dari apa yang dinukil dari Majusi bahwasanya merekapun memendekkannya.
ثُمَّ قَدْ جَاءَ فِي الْفَتَاوَى الْهِنْدِيَّةِ: وَلاَ يَحْلِقُ شَعْرَ حَلْقِهِ، وَنَصَّ الْحَنَابِلَةُ كَمَا فِي شَرْحِ الْمُنْتَهَى عَلَى أَنَّهُ لاَ يُكْرَهُ أَخْذُ الرَّجُل مَا تَحْتَ حَلْقِهِ مِنَ الشَّعْرِ أَيْ لأَِنَّهُ لَيْسَ مِنَ اللِّحْيَةِ.
Kemudian telah datang dari fatwa Al-Hindiyyah: Dan tidaklah boleh mencukur rambut jenggot, dan ulama’ madzhab hambali telah menetapkan sebagaimana yang ada di dalam kitab Syarh Al-Muntaha bahwa seorang lelaki yang mencukur rambut yang dibawah tenggorokannya tidaklah makruh karena ia bukan bagian dari jenggot.
وَالأَصَحُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: أَنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مَكْرُوهٌ
Adapun pendapat yang shahih di kalangan ulama’ madzhab syafi’i : Bahwa mencukur jenggot sampai habis adalah makruh.
Ringkasan dan Kesimpulan.
Perlu ditekankan lagi bahwa pengertian memelihara jenggot adalah membiarkannya apabila ia tumbuh; bukan memilikinya. Ada beberapa hal yang bisa kita ringkas dari dalil-dalil dan pendapat ulama’ di atas :
a. Hukum Memelihara Jenggot
- Pertama, berdasarkan dalil-dalil yang ada semua ulama’ sepakat bahwa membiarkan jenggot tumbuh adalah perkara yang disyariatkan.
- Kedua, terdapat dua pendapat mengenai hukum memelihara jenggot yaitu sunnah dan wajib.
- Ketiga, makruh membiarkannya memanjang dan membesar lebih dari satu genggam.
b. Hukum Mencukur Jenggot
Ada beberapa pendapat terkait hukum mencukur jenggot baik mencukur sampai habis maupun memendekkannya; diantaranya :
- Pertama, haram mencukurnya walaupun sedikit.
- Kedua, haram mencukurnya sampai habis.
- Ketiga, makruh mencukurnya sampai habis.
- Keempat, boleh mencukurnya dengan batasan satu genggam.
- Keempat, disunnahkan mencukur yang lebihan dari satu genggaman.
- Kelima, wajib mencukur yang lebihan dari satu genggaman.
c. Kesimpulan pendapat
- Semua jumhur ulama’ sepakat bahwa memelihara jenggot adalah hal yang disyariatkan berdasarkan dalil; bukan budaya suatu bangsa atau sejenisnya.
- Belum kami jumpai satupun ulama’ yang membolehkan mencukur jenggot sampai habis, karena makruh bukanlah pembolehan. Allahu a’lam.
- Mencukur yang paling minimal adalah sebatas lebihan dari satu genggaman saja.
- Berdasarkan dalil-dalil dan ijtihad para ulama' yang telah dikaji terkait jenggot maka yang rajih (menurut kami) adalah : wajib memelihara dan membiarkannya tumbuh, haram mencukurnya sampai habis (menggundulnya) dan rukhshah mencukurnya sebatas satu genggaman saja, berdasarkan apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Seandainya haram secara mutlak niscaya Ibnu Umar tidak akan mencukurnya dalam keadaan apapun.
Wallahu A’lam
Oleh : Adam Rizkala
Sumber https://www.nasehatquran.com/