Anjuran Menikah Muda dalam Islam, Urgensi, dan Keutamaannya

 Siapakah diantara kita yang tidak ingin menikah Anjuran Menikah Muda dalam Islam, Urgensi, dan Keutamaannya
Menikah Muda – Siapakah diantara kita yang tidak ingin menikah? Ya! Menikah adalah salah satu cita-cita yang paling didambakan oleh kalangan pemuda. 

Tak jarang kita melihat diberbagai media sosial para pemuda yang membuat status, postingan, motivasi atau tulisan yang intinya berkaitan dengan keinginan memiliki pasangan. 

Keinginan menikah muda atau memiliki pasangan hidup adalah hal yang norma-normal saja. Mengingat fitrahnya manusia adalah diciptakan secara berpasang-pasangan. Namun sayangnya, banyak diantara para pemuda yang justru malah melewati batas-batas aturan yang telah ditentukan oleh Allah.

Fenomena Pacaran


Siapa yang tidak kenal dengan istilah pacaran? Ya! Pacaran adalah salah satu fenomena anak muda terkini yang hampir seluruh dari mereka pernah melakukannya. Mereka beranggapan bahwa dengan berpacaran maka mereka dapat dengan mudah memperoleh jodoh yang tepat. 

Selain itu, dengan pacaran maka mereka bisa mengenal lebih dekat seperti apa calon pasangan hidupnya. Baik itu apa yang disukai oleh pacarnya, bagaimana tingkah laku kesehariannya, apa sifat yang dimilikinya dan lain sebagainya. 

Dengan pacaran mereka bisa mengetahui apakah calon pasangan hidupnya ini adalah orang yang cocok dijadikan jodohnya ataukah tidak.

Biasanya orang yang berpacaran terbagi menjadi beberapa jenis: 

(1) Ada yang pacaran versi biasa seperti pada umumnya, 

(2) ada yang pacaran jarak jauh; atau biasa dikenal dengan nama LDR (long distance relationship), 

(3) ada juga bahkan pacaran yang syar’i.

Pacaran versi biasa adalah sebagaimana yang sering kita jumpai saat ini. Dimana antara si laki-laki dan perempuan sering melakukan chatting-an, ketemuan, jalan-jalan, makan bareng, nonton bareng, dan lain sebagainya. 

Adapun pacaran jarak jauh adalah pacaran dimana kedua pasangan ini bertempat pada jarak yang jauh karena suatu keperluan. Biasanya mereka hanya berhubungan melalui media elektronik saja dan jarang bertemu. 

Dikarenakan kedua jenis pacaran tersebut dinilai kurang baik maka munculan pacaran versi terbaru yang kita kenal dengan istilah pacaran syar’i.

Pacaran syar’i merupakan pacaran yang terupdate dikalangan ikhwan dan akhwat zaman now. Pacaran model ini adalah model pacaran dimana pelakunya mengamalkan dengan cara se-syar’i mungkin. 

Mereka biasanya hanya ngobrol-ngobrol melalui media elektronik, jarang bertemu, mengingatkan kegiatan-kegiatan ibadah, dan lain sebagainya. Kalaupun toh bertemu, maka mereka tidak mau saling sentuh dan saling menjaga jarak.
Namun yang perlu kita ketahui adalah bahwa ketiga jenis pacaran tersebut semuanya tidak diperkenankan dalam Islam.
Semua pacaran yang telah disebutkan diatas adalah sama-sama perbuatan yang membuka pintu perzinaan. Meskipun pacaran itu dibumbui dengan istilah “syar’i” maka tidak lah berguna sama sekali. Karena semua hal yang berkaitan dengan pacaran akan membuka pintu perzinaan.

Inilah tipu daya syetan yang senantiasa berupaya menyesatkan anak Adam dari jalan-Nya. Mereka menghias-hiasi sesuatu yang buruk seakan-akan adalah sesuatu yang baik. Maka janganlah kita sampai tertipu dengan upadaya tersebut. 

Allah ta’ala berfirman :

قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

Iblis berkata: "Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, (Q.S Al-Hijr ayat 39)

Semua jenis pacaran, apapun nama dan istilahnya.. tetap HARAM hukumnya!

Citra Pernikahan 

Menikah adalah salah satu syariat dalam Islam yang banyak memiliki nilai-nilai kemuliaan. Seorang yang menikah bisa melanjutkan keturunannya, menambah anggota keluarga, menjalin rasa cinta dan kasih sayang, dan melancarkan rezeki

 Namun, kesan menikah di zaman ini sungguh sangat memprihatinkan. Banyak media-media yang menggambaran buruknya pernikahan; seperti kawin lalu cerai, kejahatan rumah tangga, merebut istri orang, selingkuh dengan wanita lain, buruknya citra poligami, dan lain sebagainya.

Dengan pencitraan seperti ini lah justru membuat seseorang takut menikah tanpa mengetahui calon pasangannya dengan lebih mendalam terlebih dahulu. Maka merekapun melangkah menuju jenjang pernikahan dengan melalui fase pacaran di awalnya. Naudzubillahi min dzalik.

Pernikahan itu mulia. Medialah yang menjadikan citranya menjadi buruk

Menikah Muda Sebagai Solusi 

Adalah suatu kebohongan apabila seorang yang sudah menginjak usia baligh maka tidak terjangkit penyakit cinta. Rasa cinta dan suka terhadap lawan jenis di saat usia baligh adalah hal yang wajar. 

Rasa ini  ibarat virus yang dapat membahayakan apabila tidak ditangani dengan obat yang tepat. Namun, apabila virus ini dapat dikontrol dengan baik maka ia akan menjadi virus yang jinak.

Pacaran bukanlah obat penawar bagi orang yang sedang dilanda penyakit cinta. Ia hanya akan menambah penyakit menjadi semakin bertambah parah
Rasa sakit hati, resah, galau, gundah, kecewa, sedih, harapan yang tak berujung hanyalah secuil penyakit yang dirasakan akibat mengobati cinta dengan cara berpacaran.
Rasa cinta adalah pemberian terindah dari Allah kepada hamba-Nya. Anugrah cinta yang telah diberikan oleh Allah tidak akan pernah bisa ditolak. Maka, Allah menyediakan penawar terbaik untuk seseorang yang sedang dilanda rasa cinta.

APAKAH PENAWAR ITU..??
 
Penawar rasa cinta itu adalah MENIKAH!

Menikah adalah penawar terbaik bagi dua insan yang saling jatuh cinta. Tidak ada penawar terbaik yang ditawarkan oleh Allah bagi dua orang yang saling jatuh cinta selain menikah.  

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda :

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلُ النِّكَاحِ

“Aku tidak melihat penawar bagi dua orang yang sedang jatuh cinta semisal menikah.” (HR. Ibnu majah no. 1847)

Hadits tersebut memberikan hikmah kepada kita bahwa sebaik-baiknya penawar cinta adalah menikah. 

Yang perlu kita ketahui adalah bahwa ternyata Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menikah di usia yang cukup muda, yaitu umur dua puluh lima tahun. Selain itu beliau juga sangat menekankan untuk segera menikah bagi para pemuda

Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu untuk berkeluarga maka hendaklah ia menikah. Barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa adalah penekan syahwat baginya. (HR. Bukhari)

Pemuda siapa saja yang mampu berkeluarga, hendaknya bersegera ia MENIKAH!

Menikah Muda atau Nunggu Mapan?

Banyak diantara pemuda saat ini yang menunda pernikahannya. Alasan utama dari penundaan ini adalah karena masalah keduniaan. Selain itu juga banyak sekali orang tua yang enggan segera menikahkan anaknya. 

Mereka beranggapan bahwa menikah adalah perkara yang mahal. Seorang anak diharuskan memiliki tempat tinggal, kendaraan, dan penghasilan yang banyak terlebih dahulu sebelum menikah. 

Mereka khawatir anaknya tidak bisa makan, mati kelaparan, tidak punya tempat tinggal, dan lain sebagainya. Padahal sejatinya tidak ada hubungannya perkara ibadah dengan prestasi keduniaan.

Perhatikan kisah inspiratif berikut ini!

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنِّي وَهَبْتُ مِنْ نَفْسِي، فَقَامَتْ طَوِيلًا، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ، قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا؟ قَالَ: مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي، فَقَالَ: إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِيَّاهُ جَلَسْتَ لاَ إِزَارَ لَكَ، فَالْتَمِسْ شَيْئًا فَقَالَ: مَا أَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ: التَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ، فَلَمْ يَجِدْ، فَقَالَ: أَمَعَكَ مِنَ القُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، سُورَةُ كَذَا، وَسُورَةُ كَذَا، لِسُوَرٍ سَمَّاهَا، فَقَالَ: قَدْ زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ

Dari Sahl ibni Sa’d berkata : Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam lantas berkata : “Sesungguhnya aku telah menyerahkan diriku (untuk engkau nikahi).” 

Lalu iapun berdiri sangat lama (menunggu persetujuan Rasulullah). Lalu ada seorang laki-laki mengatakan : “Nikahkan aku padanya jika engkau tidak menginginkannya.” 

Rasulullah menjawab : “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan sebagai mas kawin?” 

Ia menjawab : “Aku tidak memiliki apapun kecuali pakaian bawahku.” 

Lalu Rasulullah bersabda : “Jika engkau memberinya pada pakaian tersebut, maka engkau duduk dan tidak memiliki pakaian bawah, carilah sesuatu (yang lain).” 

Ia menjawab : “Aku tidak memiliki apapun.” 

Rasulullah bersabda : “Carilah walaupun hanya cincin dari besi!” 

Lalu ia tidak menemukan (apapun)

Rasulullah bersabda : “Apakah engkau memiliki suatu hafalan dari al-Quran?” 

Ia menjawab : “Iya, surat ini dan surat ini.” 

Ia sebutkan nama-nama suratnya. Lalu Rasulullah bersabda : “Sungguh aku nikahkan engkau dengannya dengan Quranmu.” (HR. Bukhari)

Kisah tersebut cukup memberikan gambaran kepada kita bahwa tidak ada hubungannya sama sekali antara pernikahan dengan keduniaan. 

Menikah adalah perkara ibadah yang apabila mampu dan siap maka hendaknya untuk segera dilaksanakan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menanyakan sama sekali apakah ia sudah memiliki harta yang banyak atau tidak.

Menikah bukan soal sudah mapan atau tidaknya seseorang dari segi ekonomi. Menikah adalah ibadah dimana kedua pasangan dituntut untuk bersama berjuang menjalani kehidupan dan saling menasehati dalam ketaatan kepada Allah. 

Dengan menikah maka seseorang telah menanggung beban tanggung jawab. Oleh karena itu ia akan tergerak untuk lebih produktif dibandingkan orang yang belum menikah.

Menikah bukan soal sudah kaya atau belum. Tetapi, menikah adalah perjuangan dimana keduanya dituntut untuk bersama berjuang menjalani hidup dan ketaatan pada Allah.

Nasehat untuk Orang Tua

Saat ini banyak sekali para orang tua yang enggan menikahkan anaknya sesegera mungkin. 

Padahal apabila kita  melihat zaman ini, maka akan kita jumpai betapa dahsyatnya fitnah dan kerusakan agama yang terjadi. Banyak sekali godaan-godaan yang dihadapi oleh anak-anak kita yang lebih dahsyat dari pada zaman orang tua dahulu. 

Media-media yang menggambarkan kebebasan hubungan antar lelaki dan perempuan membuat mereka semakin terpengaruh kearah yang buruk. 

Belum lagi wanita-wanita yang mengumbar auratnya membuat hati menjadi berkeinginan melakukan hal-hal yang buruk.

Menunda pernikahan anak hanya akan membuat anak semakin menjadi tidak tahan dengan godaan. Keinginan yang selama ini terpendam di dalam hatinya akan ia lampiaskan dengan cara yang salah. 

Mereka berani meletakkan alat reproduksinya pada tempat yang seharusnya tidak ia letakkan. Inilah dahsyatnya pengaruh akhir zaman yang membutuhkan solusi yang tepat. 

MAKA APA SOLUSINYA??

Ya, solusi terampuh dari pengaruh dan godaan itu adalah menikah muda. Dengan menikah maka seseorang dapat meletakkan keinginannya dan melampiaskan sesuatu yang tertahan di dalam dirinya. 

Selain itu, segera menikah akan menggerakan seorang anak menjadi lebih produktif. Ia akan diberikan beban tanggung jawab sehingga lebih bersemangat untuk lebih menghasilkan.

Orang tua hendaknya takut kepada Allah apabila anaknya dibiarkan tidak segera menikah. Ingatlah bahwa pengaruh dizaman sekarang sudah tidak seperti pengaruh dizaman dahulu. 

Banyak diantara para pemuda yang terpengaruh dan berpacaran lalu terjatuh dalam perzinaan. Namun, orang tua terkadang lebih memilih takut apabila anaknya tidak makan, tidak memiliki tempat tinggal, hidup miskin, dan lain sebagainya. 

Mereka lebih memilih anaknya untuk tidak menikah terlebih dahulu karena fokus menempuh studinya atau alasan lainnya. 

Padahal orang tua tidak tahu apa yang dilakukan anaknya semasa orang tua menahan mereka untuk tidak menikah.

Perhatikan ancaman-ancaman dari Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam berikut ini apabila anak-anak kita berpacaran bahkan berzina :

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

“Niscaya apabila ditusuk kepalanya seorang lelaki dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabran fii Mu’jam al-Kabiir no. 487)

Dikisahkan perjalanan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat penyiksaan orang yang berzina saat bersama malaikat Jibril dan Mikail alaihimas salam :

فَانْطَلَقْنَا إِلَى ثَقْبٍ مِثْلِ التَّنُّورِ، أَعْلاَهُ ضَيِّقٌ وَأَسْفَلُهُ وَاسِعٌ يَتَوَقَّدُ تَحْتَهُ نَارًا، فَإِذَا اقْتَرَبَ ارْتَفَعُوا حَتَّى كَادَ أَنْ يَخْرُجُوا، فَإِذَا خَمَدَتْ رَجَعُوا فِيهَا، وَفِيهَا رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ

“Kami berangkat menuju suatu tempat lubang seperti dapur api, bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya luas yang mana dibawahnya dinyalakan api. Ketika api itu mendekat mereka menaik sampai hampir keluar, dan ketika api itu padam maka mereka kembali masuk kedalamnya, dan di dalamnya itu terdapat beberapa lelaki dan wanita yang telanjang.” (HR. Bukhari no. 1386)

وَيُرَوَّحُ أَهْلُ النَّارِ رَائِحَةً فَيَقُولُونَ رَبَّنَا مَا وَجَدْنَا مُنْذُ دَخَلْنَا النَّارَ أَنْتَنَ مِنْ هَذِهِ فَيَقُولُ هَذِهِ رِيحُ فُرُوجِ الزُّنَاةِ

“Para ahli neraka mencium suatu bau lalu mereka berkata : Wahai Rabb kami, tidaklah kami jumpai sejak kami dimasukkan kedalam neraka bau yang lebih busuk dari pada ini. Lalu Allah berfirman : Inilah baunya alat kelamin para pezina.” (HR. Ibnul Jauzi dalam Dzammul Hawaa. Dimarfu’kan oleh makhul)

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَخْرَجَانِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ أَشَدُّ شَيْءٍ انْتِفَاخًا وَأَنْتَنُهُ رِيحًا كَأَنَّ رِيحَهُمُ الْمَرَاحِيضُ قُلْتُ مَنْ هَؤُلاءِ قَالَ هَؤُلاءِ الزَّانُونَ وَالزَّوَانِي

Suatu ketika aku tidur, tiba-tiba datanglah dua orang lelaki lalu membawaku dengan kedua lengan atasku. Lalu mereka berdua membawaku keluar, saat itu aku berada ditengah kaum yang badannya membengkak, dan sangat busuk baunya seperti bau kamar mandi. Lalu aku berkata : Siapa mereka itu? ia menjawab : Mereka adalah lelaki dan perempuan yang berzina. (HR Ibnul Jauzi dalam Dzammu Hawaa)

Janganlah engkau menghalangi anakmu yang ingin menikah! Sesungguhnya menanggung dosanya lebih berat dari pada sekedar menanggung kebutuhan hidupnya.

Keutamaan Menikah

1. Menambah Rezeki

Menikahkan anak adalah perintah dari Allah. Orang tua tidak perlu khawatir atas rezeki anaknya. Apabila orang tua menikahkan anaknya karena Allah, maka Allah akan membukakan pintu rezeki bagi anaknya. 

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S An-nur : 32)

Selain itu, orang tua hendaknya menikahkan anak karena agamnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena empat hal: karna hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya maka beruntunglah kamu .” (HR. Bukhari)

2. Memberi Rasa Tenang, Cinta dan Kasih Sayang

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S Ar-ruum : 20)

3. Sunnah Rasulullah

Menikah adalah sunnah para Nabi dan juga sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Beliau tidak memperkenankan umatnya membujang walaupun dengan alasan fokus beribadah. Beliau bersabda :

أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Apakah kalian mengatakan begini dan begini? Ingatlah demi Allah, sesungguhnya aku lebih takut dan lebih bertakwa kepada Allah dari pada kalian, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku sholat dan juga tidur, dan aku juga mengawini wanita. Barang siapa yang benci dengan sunnahku maka ia bukan golonganku.” (HR. Bukhari)

4. Memperbanyak Umat Islam

Dengan menikah maka seseorang akan berperan dalam menambah banyaknya ummat Islam. Beliau bangga dengan banyaknya ummat yang dimiliki. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

“Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka bukan termasuk golonganku. Dan kalian menikahlah, sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya ummat sebab kalian. Dan barang siapa yang memiliki keluasan maka ia hendaknya menikah, barang siapa yang tidak menjumpai (keluasan) maka hendaklah ia berpuasa, sesungguhnya puasa adalah pengekang syahwat baginya.” (HR. Ibnu majah)

5. Sunnah Para Rasul Terdahulu

عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ. زَادَ زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ: وَقَرَأَ قَتَادَةُ: وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً [الرعد: 38]

Dari Samurah sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dari membujang. [Zaid ibny Akhzam menambahkan : Qotadah membaca : “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan”(Q.S Ar-ra’du : 3)]” (HR. Ibnu majah)

Menikah Tidak Perlu Serius

Ternyata nikah adalah hal yang sangat mudah. Dilakukan dengan keseriusan dan bercandaanpun hukumnya adalah sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang sungguh-sungguhnya adalah sungguhan dan main-mainnya adalah sungguhan (yaitu) : nikah, cerai, dan rujuk.” (HR. Ibnu majah)

Kesimpulan

Dari tulisan di atas bisa kita simpulkan tiga hal :

Pertama, menikah muda adalah urgensi dalam menghadapi pengaruh akhir zaman. Mengingat besarnya pengaruh buruk yang berkaitan dengan hubungan lelaki dan wanita di akhir zaman maka seorang pemuda yang mampu supaya segera menikah. 

Janganlah seorang pemuda menunda pernikahan hanya gara-gara hal yang sepele; seperti bersenang-senang dulu, terlalu lama kuliah, ingin bebas dari tanggung jawab dan lain sebagainya. Karena menunda pernikahan adalah perbuatan yang membuka pintu fitnah.

Kedua, orang tua adalah faktor yang paling berpengaruh terhadap anak-anaknya. Apabila orang tua menunda pernikahan mereka maka sungguh rugi apabila anak-anaknya terjerumus pada hal yang tidak diinginkan. 

Orang tua hendaknya yakin dengan kemampuan anak-anaknya. Apabila dirasa mereka sudah mampu untuk berkeluarga segera nikahkan mereka. Orang tua hendaknya jangan menunda pernikahan anak karena hal-hal yang tidak penting; seperti menunggu anak punya rumah, penghasilan besar, punya kendaraan dan lain sebagainya.

Ketiga, bahwa menikah memiliki banyak sekali manfaat dan keutamaan yang luar biasa. Lebih dari itu, ternyata manfaat menikah tidak hanya berpengaruh pada orang yang menikah itu saja. Tetapi ia juga sangat berpengaruh pada kemajuan peradaban suatu bangsa. Karena ketika banyak pemuda yang menikah maka akan banyak pula pemuda yang lebih produktif di usia muda karena tanggung jawabnya.

Penulis : Adam Rizkala

Sumber https://www.nasehatquran.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel