Hukum Merokok dalam Islam Beserta Dalilnya
Hukum Merokok – Merokok merupakan salah satu kebiasaan yang membudaya di sebagian masyarakat Indonesia yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Fenomena ini banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Meskipun kita mengetahui bahwa merokok dapat menimbulkan efek yang tidak baik bagi kesehatan, ternyata ada pula yang menyatakan bahwa rokok juga memiliki manfaat tersendiri bagi kesehatan.
Demikian pula dari segi syariat, sebagian berpendapat haram secara mutlak sebagian yang lain berpendapat makruh tahrim bahkan halal.
Meskipun kita mengetahui bahwa merokok dapat menimbulkan efek yang tidak baik bagi kesehatan, ternyata ada pula yang menyatakan bahwa rokok juga memiliki manfaat tersendiri bagi kesehatan.
Demikian pula dari segi syariat, sebagian berpendapat haram secara mutlak sebagian yang lain berpendapat makruh tahrim bahkan halal.
Adanya pro kontra terhadap suatu perkara memang tidak akan pernah berhenti sampai hari kiamat. Maka sebelum kita menuju ke dalam pembahasan, mari kita sepakati dahulu dengan kerelaan dan keikhlashan hati bahwa kita menerima apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Berikut ini akan kita bahas bersama hukum rokok dalam Islam satu persatu :
Berikut ini akan kita bahas bersama hukum rokok dalam Islam satu persatu :
1. Rokok Ditinjau dari Segi Kesehatan
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa pemerintah mewajibkan kalimat “MEROKOK MEMBUNUHMU” serta gambar-gambar mengerikan lainnya agar dicantumkan dalam bungkus rokok.
Dahulu, setiap kemasan rokok pernah diwajibkan mencantumkan kalimat “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.” Namun, apakah kalimat itu terbukti? Tentu saja iya!
Apabila kita banyak membaca jurnal-jurnal penelitian, pernyataan dan penjelasan dari kalangan dokter, serta fakta-fakta yang ada banyak membuktikan bahwa kalimat itu benar-benar terbukti. Bahkan tidak sedikit pengakuan para mantan perokok yang menyesal atas penyakit yang dideritanya akibat sering merokok.
Dahulu, setiap kemasan rokok pernah diwajibkan mencantumkan kalimat “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.” Namun, apakah kalimat itu terbukti? Tentu saja iya!
Apabila kita banyak membaca jurnal-jurnal penelitian, pernyataan dan penjelasan dari kalangan dokter, serta fakta-fakta yang ada banyak membuktikan bahwa kalimat itu benar-benar terbukti. Bahkan tidak sedikit pengakuan para mantan perokok yang menyesal atas penyakit yang dideritanya akibat sering merokok.
Disisi lain, ada pula artikel-artikel yang entah dari mana asal muasalnya menyatakan bahwa rokok memiliki manfaat lain untuk kesehatan.
Dikutip dari www.membunuhindoensia.net (diakses pada : 22/06/2018 pukul 08.21 WIB) bahwa :
Dikutip dari www.membunuhindoensia.net (diakses pada : 22/06/2018 pukul 08.21 WIB) bahwa :
“Merokok menurunkan risiko kematian setelah si perokok mengalami beberapa serangan jantung. Dibandingkan dengan non-perokok, perokok yang sudah pernah mengalami serangan jantung tampaknya memiliki tingkat kematian yang lebih rendah. Sebab merokok ternyata membantu obat jantung clopidogrel bekerja lebih baik. Clopidogrel adalah obat yang digunakan untuk menghambat penggumpalan darah bagi pasien yang menderita penyakit arteri koroner dan penyakit peredaran darah lainnya. Sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal Thrombosis Research, edisi Oktober 2010, merokok nampaknya membantu clopidogrel melakukan pekerjaannya lebih baik. Tampaknya sesuatu dalam asap rokok mengaktifkan protein tertentu yang disebut sitokrom, yang mengubah clopidogrel menjadi lebih aktif.”
2. Hukum Merokok dalam Syariat Islam
Mungkin bagi kita yang bukan ahli dalam bidang kesehatan akan bingung menentukan, apakah rokok benar-benar membahayakan 100% bagi kesehatan ataukah ada manfaat lainnya bagi kesehatan.
Kalau begitu mari kita buat kesepakatan yang adil bahwa “rokok memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan akan tetapi juga memiliki manfaat disamping bahaya yang dimilikinya.” Sepakat?
Kalau begitu mari kita buat kesepakatan yang adil bahwa “rokok memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan akan tetapi juga memiliki manfaat disamping bahaya yang dimilikinya.” Sepakat?
Apabila kita sepakat dengan pernyataan tersebut, mari kita analogikan dengan khamr (konsumsi yang memabukkan) yang mana ia juga memiliki dampak yang berbahaya akan tetapi juga memiliki manfaat tersendiri.
Allah sendiri menyatakan bahwa khamr juga memiliki dampak yang berbahaya dan manfaat bagi manusia. Betul, kan?
Perhatikan firman Allah berikut ini!
Allah sendiri menyatakan bahwa khamr juga memiliki dampak yang berbahaya dan manfaat bagi manusia. Betul, kan?
Perhatikan firman Allah berikut ini!
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, ...” (Q.S Al-Baqoroh : 219)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa, disamping bahaya yang dimiliki ternyata khomr juga memiliki manfaat bagi manusia.
Apabila kita analogikan maka rokokpun juga termasuk produk yang memiliki bahaya dan juga manfaat bagi manusia.
Akan tetapi apakah Anda pernah berfikir lebih besar mana antara bahaya dan manfaat rokok? Baik, mari kita lihat kelanjutan firman Allah tentang khomr :
Apabila kita analogikan maka rokokpun juga termasuk produk yang memiliki bahaya dan juga manfaat bagi manusia.
Akan tetapi apakah Anda pernah berfikir lebih besar mana antara bahaya dan manfaat rokok? Baik, mari kita lihat kelanjutan firman Allah tentang khomr :
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (Q.S Al-Baqoroh : 219)
Ternyata, walaupun Allah mengatakan khomr memiliki dampak bahaya dan manfaat, tetapi bahayanya lebih besar dari manfaatnya.
Lantas, apakah karena terdapat manfaat pada khomr kemudian Allah menghalalkannya? Tentu saja tidak! Justru Allah mengharamkan khomr walaupun ia memiliki manfaat bagi manusia.
Lantas, apakah karena terdapat manfaat pada khomr kemudian Allah menghalalkannya? Tentu saja tidak! Justru Allah mengharamkan khomr walaupun ia memiliki manfaat bagi manusia.
Demikian pula rokok. Walaupun ia berbahaya sekaligus bermanfaat bagi kesehatan namun tidak serta merta kita menghalalkannya begitu saja.
Ingatlan bahwa dalam agama Islam, apabila dihadapkan pada sesuatu yang memiliki bahaya lebih besar dari pada manfaat maka lebih diutamakan untuk menjauhinya.
Banyak sekali ayat-ayat dalam al-Quran yang melarang kita untuk mengkonsumsi produk yang buruk bagi kesehatan.
Ingatlan bahwa dalam agama Islam, apabila dihadapkan pada sesuatu yang memiliki bahaya lebih besar dari pada manfaat maka lebih diutamakan untuk menjauhinya.
Banyak sekali ayat-ayat dalam al-Quran yang melarang kita untuk mengkonsumsi produk yang buruk bagi kesehatan.
3. Penghalalan dan Pengharaman Hukum Merokok
Memang ada sebagian oknum ulama’ yang justru menghalalkan rokok.
Mereka berdalil bahwa hukum asal segala yang ada di bumi ini adalah halal selama tidak ada nash yang melarangnya. Mereka berhujjah dengan dalil :
Mereka berdalil bahwa hukum asal segala yang ada di bumi ini adalah halal selama tidak ada nash yang melarangnya. Mereka berhujjah dengan dalil :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (Q.S Al-Baqoroh : 29)
Memang benar Allah menghalalkan segala apa yang ada di bumi ini.
Tetapi apakah mereka lupa bahwa Allah juga berfirman bahwa Allah hanya menghalalkan yang baik dan mengharamkan sesuatu yang buruk?
Tetapi apakah mereka lupa bahwa Allah juga berfirman bahwa Allah hanya menghalalkan yang baik dan mengharamkan sesuatu yang buruk?
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“ . . . dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk . . . ” (Q.S Al-A’raf : 1557)
Apabila mereka katakan bahwa : Toh, merokok tidak merokok juga sama-sama berujung kematian,, lebih baik merokok sampai mati.
Maka kita jawab : Bukankah Allah melarang kita untuk menjerumuskan diri pada kerusakan dan kematian?
Perhatikan firman Allah ta'ala :
Maka kita jawab : Bukankah Allah melarang kita untuk menjerumuskan diri pada kerusakan dan kematian?
Perhatikan firman Allah ta'ala :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْإِلَى التَّهْلُكَة
“ . . . dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Q.S Al-Baqoroh : 195)
Meskipun ujung dari hidup kita adalah kematian, namun Allah melarang kita untuk menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Apabila kita merasa sebagai orang yang beriman maka tentulah kita tidak akan menerjang larangan Allah tersebut. Kita sudah mengetahui bahwa menerjang larangan Allah sama dengan memasukan diri kita ke dalam neraka.
Apabila kita merasa sebagai orang yang beriman maka tentulah kita tidak akan menerjang larangan Allah tersebut. Kita sudah mengetahui bahwa menerjang larangan Allah sama dengan memasukan diri kita ke dalam neraka.
Lalu bagaimana bila dikatakan, bukankah gula itu juga menyebabkan penyakit apabila dikonsumsi secara berlebihan? Lalu mengapa gula ini di halalkan? Kan gula juga menyebabkan penyakit diabetes??
Bantahan ini cukup menarik, menggelitik dan menjebak, maka cukuplah kami jawab dengan beberapa jawaban sebagai berikut :
- Dihalalkannya gula karena ia adalah makanan yang tidak mengandung racun, meskipun bila dikonsumsi secara berlebihan juga menyebabkan penyakit yang membinasakan.
- Makanan apapun apabila dikonsumsi secara berlebihan maka pasti membahayakan dan ujungnya pun juga kematian. Maka yang diharamkan adalah berlebihannya, bukan makanannya.
- Sedangkan rokok tidak dikonsumsi berlebihanpun juga berdosa karena ia mengandung racun yang berbahaya.
Apabila jawaban Anda masih normal, maka bersyukurlah berarti secara tidak langsung Anda telah mengakui buruknya merokok.
Dengan begitu berlakulah firman Allah tentang keharaman memakan makanan yang buruk. Apabila tidak maka koreksilah dan bersihkan hati dari syetan yang bersemayam di dalamnya.
Dengan begitu berlakulah firman Allah tentang keharaman memakan makanan yang buruk. Apabila tidak maka koreksilah dan bersihkan hati dari syetan yang bersemayam di dalamnya.
4. Hukum Merokok adalah Makruh
Banyak diantara para perokok yang masih bersikukuh dengan pendiriannya dengan alasan merokok hanya dihukumi makruh oleh sebagian ulama'. Ulama' itu berdalil berdasarkan qiyas dari hadits Nabi tentang larangan makan bawang karena menimbulkan bau mulut.
Maka cukuplah kami katakan bahwa pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah. Karena bawang yang dilarang oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya menimbulkan bau mulut namun tidak menjatuhkan pada kebinasaan.
Berbeda dengan rokok yang selain menimbulkan bau mulut, ia juga menjatuhkan pada kebinasaan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Maka cukuplah kami katakan bahwa pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah. Karena bawang yang dilarang oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya menimbulkan bau mulut namun tidak menjatuhkan pada kebinasaan.
Berbeda dengan rokok yang selain menimbulkan bau mulut, ia juga menjatuhkan pada kebinasaan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Apabila engkau masih bersikukuh dengan makruhnya hukum rokok, bukankah makruh itu bukan berarti halal!? Bukankah makruh dalam fiqih juga bagian dari larangan, walaupun ia tidak sampai pada tingkatan haram?
Ingatlah saudaraku, makruh secara bahasa berarti dibenci. Maka bukan berarti makruh itu adalah alasan menjadi diperbolehkannya suatu perkara. Apabila hukumnya diperbolehkan maka tentunya tidak disebut makruh, akan tetapi disebut dengan mubah atau halal.
Ingatlah saudaraku, makruh secara bahasa berarti dibenci. Maka bukan berarti makruh itu adalah alasan menjadi diperbolehkannya suatu perkara. Apabila hukumnya diperbolehkan maka tentunya tidak disebut makruh, akan tetapi disebut dengan mubah atau halal.
Demikianlah hukum merokok yang dapat kami paparkan, semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapa saja yang hendak menasehati temannya maupun yang hendak berhenti merokok. Amiin.
Oleh : Adam Rizkala
Sumber https://www.nasehatquran.com/