Tugas Dan Wewenang Polisi Sebagai Penyidik
Tugas dan wewenang Polisi sebagai penyidik juga harus memperhatikan kedudukan Polisi Republik Indonesia sebagai alat negara, tujuan dari fungsi Polisi Republik Indonesia itu sendiri serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur wacana tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun teladan perumusan kiprah Kepolisian Republik Indonesia dengan lingkup kiprah masing-masing yaitu :
a. Melaksanakan fungsi Kepolisian umum, baik dibidang preventif maupun dibidang represif.
b. Melaksanakan penyelidikan, penyidikan serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan perundang - permintaan lainnya.
c. Membina dan mengawasi pelaksanaan fungsi Kepolisian khusus yang di emban oleh alat atau tubuh pemerintah yang mempunyai kewenangan Kepolisian terbatas berdasarkan Undang-Undang.
d. Membina kemampuan dan kekuatan serta pelaksanaan fungsi penertiban dan evakuasi masyarakat.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di bebankan oleh peraturan perundang- undangan.
Adapun dalam pelaksanaan kiprah dan wewenangnya terdapat asas-asas kiprah Kepolisian yang bersangkut paut dengan santunan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, serta pertanggungjawaban secara pribadi sehingga pelaksanaan kiprah Kepolisian dalam rangka penegakan hukum, harus memperhatikan asas-asas berikut yang di antaranya adalah; Asas Legalitas, asas kewajiban, asas partisipasi, serta asas-asas preventif
Dalam merumuskan kiprah dan wewenang polisi sebagai pejabat penyidik, seyogyanya harus memperhatikan sumber kekuasaan atau wewenang berdasarkan. sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik berdasarkan KUHAP maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan-peraturan pelaksananya, dalam hal ini Peraturan. Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 wacana Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, P.P Nomor 2 wacana Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara, dan. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 wacana Pelaksanaan. Teknis Institusional. Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik selain sebagai pengemban kiprah dan fungsi Kepolisian juga mempunyai kewenangan dalam penyidikan dan penegakan aturan terhadap anggota atau oknum yang melaksanakan tindak pidana.
Selain dari hal tersebut diatas, pegawanegeri penyidik wajib memperhatikan dan menyelesalkan dengan sebaik-baiknya laporan dan atau pengaduan dari masyarakat sesuai kiprah dan fungsinya selaku penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 abjad b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 wacana Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. Kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) abjad a KUHAP yang mana alasannya yaitu kewajibannya (penyidik) mempunyai wewenang :
a. Menerima Laporan dan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak-pidana
b. Melakukan tindakan pertama di daerah tragedi perkara
c. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
d. Melakukan investigasi dan penyitaan surat
e. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
f. Mendatangkan spesialis yang diharapkan dalam proses penyidikan perkara
g. Mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan dan perundang-undangan serta bertanggung jawab.
Sumber https://pakarmakalah.blogspot.com/
Adapun teladan perumusan kiprah Kepolisian Republik Indonesia dengan lingkup kiprah masing-masing yaitu :
a. Melaksanakan fungsi Kepolisian umum, baik dibidang preventif maupun dibidang represif.
c. Membina dan mengawasi pelaksanaan fungsi Kepolisian khusus yang di emban oleh alat atau tubuh pemerintah yang mempunyai kewenangan Kepolisian terbatas berdasarkan Undang-Undang.
d. Membina kemampuan dan kekuatan serta pelaksanaan fungsi penertiban dan evakuasi masyarakat.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di bebankan oleh peraturan perundang- undangan.
Adapun dalam pelaksanaan kiprah dan wewenangnya terdapat asas-asas kiprah Kepolisian yang bersangkut paut dengan santunan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, serta pertanggungjawaban secara pribadi sehingga pelaksanaan kiprah Kepolisian dalam rangka penegakan hukum, harus memperhatikan asas-asas berikut yang di antaranya adalah; Asas Legalitas, asas kewajiban, asas partisipasi, serta asas-asas preventif

Penyidik selain sebagai pengemban kiprah dan fungsi Kepolisian juga mempunyai kewenangan dalam penyidikan dan penegakan aturan terhadap anggota atau oknum yang melaksanakan tindak pidana.
Selain dari hal tersebut diatas, pegawanegeri penyidik wajib memperhatikan dan menyelesalkan dengan sebaik-baiknya laporan dan atau pengaduan dari masyarakat sesuai kiprah dan fungsinya selaku penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 abjad b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 wacana Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. Kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) abjad a KUHAP yang mana alasannya yaitu kewajibannya (penyidik) mempunyai wewenang :
a. Menerima Laporan dan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak-pidana
b. Melakukan tindakan pertama di daerah tragedi perkara
c. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
d. Melakukan investigasi dan penyitaan surat
e. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
f. Mendatangkan spesialis yang diharapkan dalam proses penyidikan perkara
g. Mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan dan perundang-undangan serta bertanggung jawab.
Sumber https://pakarmakalah.blogspot.com/