Pengertian Terorisme

Definisi terorisme hingga dengan ketika ini masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada jago yang merumuskan dan juga dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi ketiadaan definisi yang seragam berdasarkan aturan internasional mengenai terorisme tidak serta-merta meniadakan definisi aturan terorisme itu. Masing-masing negara mendefinisikan berdasarkan aturan nasionalnya untuk mengatur, mencegah dan menanggulangi terorisme.

Kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin  “terrere”  yang kurang lebih berarti menciptakan gemetar atau menggetarkan. Kata teror juga sanggup  menimbulkan kengerian akan tetapi hingga dengan ketika ini belum ada  definisi terorisme yang sanggup diterima secara universal. Pada dasarnya istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang mempunyai konotasi yang sensitif alasannya yakni terorisme menyebabkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.

Terorisme secara bernafsu merupakan suatu istilah yang dipakai untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang .  Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada kurun 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror (  under the terror  ), berasal dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut. Istilah terorisme pada awalnya dipakai untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melaksanakan agresi kekerasan terhadap publi. Istilah terorisme  dan teroris kini ini mempunyai arti politis dan sering dipakai untuk mempolarisasi dampak yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang diserang.

Sedangkan teroris merupakan individu yang secara personal terlibat dalam agresi terorisme. Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak puas hingga paada non komformis politik.Aksi terorisme sanggup dilakukan oleh individu, sekelompok orang atau negara sebagai alternatif dari pernyataan   perang secara terbuka.

Negara yang mendukung kekerasan terhadap penduduk sipil menggunakn istilah positif untuk kombatan mereka, contohnya antara lain paramiliter, pejuang kebebasan atau patriot. Kekerasan yang dilakukan oleh kombatan negara, bagaimanapun  lebih diterima daripada yang dilakukan oleh ” teroris ” yang mana tidak mematuhi aturan perang dan akhirnya tidak sanggup dibenarkan melaksanakan kekerasan.

Negara yang terlibat dalam peperangan juga sering melaksanakan kekerasan terhadap penduduk sipil dan tidak  diberi label sebagai teroris. Meski lalu muncul istilah State Terorism, namun dominan membedakan antara kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan terorisme, hanyalah sebatas bahwa agresi terorisme dilakukan secara acak, tidak mengenal kompromi , korban sanggup saja militer atau sipil, pria, wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya miskin, siapapun sanggup diserang.  Terorisme bukan bab dari tindakan perang, sehingga sepatutnya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal. Pada umumnya orang sipil merupakan target utama terorise, dengan demikian penyerangan terhadap target militer tidak sanggup dikategorikan sebagai tindakan terorisme.


Sumber https://pakarmakalah.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel