Ancaman Kejahatan Melalui Internet (Cybercrime)
Perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi kini ini selain telah memperlihatkan manfaat juga telah mengakibatkan imbas negatif bagi kehidupan masyarakat. Teknologi Informasi menjadikan berkembangnya sarana dan kemudahan untuk dijadikan suatu tindakan kejahatan dalam dunia maya (cyber crime). Hal ini tidak hanya membawa imbas pada perkembangan teknologi itu sendiri, tetapi juga akan menghipnotis aspek kehidupan lain, menyerupai agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Jaringan informasi global atau internet ketika ini telah menjadi salah satu sarana untuk melaksanakan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet juga seringkali dijadikan sebagai salah satu media untuk melaksanakan suatu tindakan kejahatan yang bersifat internasional dan melewati batas ataupun kedaulatan suatu negara. Adanya banyak sekali macam kejahatan yang dilakukan melalui media internet pada ketika kini ini sangat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada relasi internasional. Cyber crimedewasa ini mengalami perkembangan sangat pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi, alasannya kemajuan teknologi yang dipakai para pelaku cukup canggih dalam agresi kejahatannya.
Jenis-jenis kejahatan melalui media internet, antara lain:
a) Recreational Hacker, kejahatan ini dilakukan oleh para pemula untuk mencoba kekurang handalan dari sistem sekuritas atau keamanan data suatu perusahaan. Kejahatan menyerupai ini dilakukan oleh pelaku dengan tujuan hanya untuk melaksanakan suatu hiburan akan tetapi mempunyai imbas pada kejahatan mayantara yang secara eksklusif maupun tidak eksklusif sangat merugikan pihak lain.
b) Crackers atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya mempunyai motivasi untuk mendapat laba finansial, sabotase, dan menghancurkan data pihak korban. Tipe kejahatan ini sanggup terjadi dengan proteksi orang dalam menyerupai staf karyawan yang sakit hati atau tiba dari pihak lain yang menjadi lawan atau tentangan dalam kegiatan bisnis sejenis.
c) Political Hackers, yaitu penggerak politik yang melaksanakan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-program tertentu bahkan tidak jarang dipakai untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan politiknya.
d) Demial of Service Atack, ialah untuk memacetkan sistem dengan menggangu saluran dari pengguna jasa internet yang sah. Cara yang dipakai ialah mengirim atau membanjiri situs web dengan data-data yang tidak penting bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, alasannya untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama.
e) Insiders Hackers, biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandinya ialah karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan, dan kemudian merusak data dalam transaksi bisnis.
f) Viruses, kegiatan pengganggu perangkat lunak dengan melaksanakan penyebaran virus yang sanggup menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, contoh penularan virus oleh hackershanya bisa melalui floppy disk, akan tetapi perkembangan internet remaja ini, virus sanggup bersembunyi di dalam file bahkan sanggup menyebar pula melalui kiriman e-mail.
g) Piracy, pembajakan software atau perangkat lunak komputer merupakan suatu kebiasaan yang terjadi remaja ini, alasannya dianggap lebih gampang dan murah untuk dilakukan para pembajak dengan menghasilkan laba berlipat ganda. Pihak produsen yang memproduksi induk master dari permainan (games), film, dan lagu sanggup kehilangan laba alasannya karyanya dibajak melalui download dari internet dan dicopy melalui video caset decordre (vcd), compac disk (cd), playstation, dan cassete recorder.
h) Fraud, ialah sejenis manipulasi informasi dengan tujuan untuk menghasilkan laba sebesar-besarnya. Seperti situs lelang fiktif dengan mendapat uang masuk dari para penerima lelang alasannya barang yang dipesan tidak dikirim, dan identitas pelakunya tidak sanggup dilacak dengan muda.
i) Gambling, perjudian di dunia mayantara semakn global sehingga sulit untuk dijerat sebagai pelanggaran aturan apabila hanya menggunakan huum nasional suatu negara menurut pada locus delicti atau daerah insiden perkara, alasannya para pelaku dengan gampang sanggup memindahkan daerah permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya.
j) Cyber Stalking, ialah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh para user, dan kiriman ini sanggup menghabiskan waktu user untuk membersihkan halaman komputernya dari e-mail yang tidak dikehendaki itu.
k) Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan kepetangan terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
l) Hate Sites, situs ini sering dipakai oleh hackers untuk saling menyerang dan melonterkan komentar-komentar yang tidak sopan secara terang-terangan untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan ini sering mengangkat isu-isu, perang program, dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan yang dianut oleh seseorang atau kelompok untuk bisa di baca pihak lain sebagai pesan yang disampaikan.
Melalui kecanggihan teknologi informasi remaja ini, para hacker dan kracker sanggup melaksanakan kejahatan lintas negara (cross bundaries countries), bahkan di negara-negara berkembang, pegawapemerintah penegak aturan masih kesulitan untuk menanggulangi suatu kejahatan dilakukan oleh hackers karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki, di sisi lain dalam menandakan kemampuannya terbukti semakin handal untuk merusak data korban. Mereka dengan cepat bisa mengikuti perkembangan gres teknologi untuk membobol data diam-diam korban atau virus perusak yang tidak dikenal sebelumnya. Perbuatan ini terperinci akan mengakibatkan kerugian besar bagi korban alasannya sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat mengingat ada pula antibodyvirus tidak gampang ditentukan oleh pembuat software komputer.
Kecanggihan Teknologi Informasi juga dimanfaatkan oleh para hacker dan cracker untuk melaksanakan agresi teror melalui media internet sebagai sarana dan objek target agresi terorisme. Melalui keahliannya menggunakan Teknologi Informasi, kegiatan terorisme sanggup dilakukan dalam bentuk e-mail, teroris sanggup menggunakan e-mail untuk menteror, mengancam, dan membuatkan virus ganas yang fatal, merencanakan kejahatan lainnya bersama kelompoknya yang lain.
Kejahatan-kejahatan internet di atas terjadi alasannya adanya suatu perkembangan teknologi yang sanggup menjadikan berkembangnya sarana dan kemudahan untuk dijadikan suatu tindakan kejahatan dalam dunia maya (cyber crime). Hal ini tidak hanya membawa imbas pada perkembangan teknologi itu sendiri, tetapi juga akan menghipnotis aspek kehidupan lain, menyerupai agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Demikianlah sedikit uraian mengeni banyak sekali macam Ancaman Kejahatan Melalui Internet (Cybercrime), agar dengan begitu kita sanggup lebih waspada terhadap kejahatan yang ada di internet.
Sumber https://pakarmakalah.blogspot.com/
Jaringan informasi global atau internet ketika ini telah menjadi salah satu sarana untuk melaksanakan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet juga seringkali dijadikan sebagai salah satu media untuk melaksanakan suatu tindakan kejahatan yang bersifat internasional dan melewati batas ataupun kedaulatan suatu negara. Adanya banyak sekali macam kejahatan yang dilakukan melalui media internet pada ketika kini ini sangat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada relasi internasional. Cyber crimedewasa ini mengalami perkembangan sangat pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi, alasannya kemajuan teknologi yang dipakai para pelaku cukup canggih dalam agresi kejahatannya.
Jenis-jenis kejahatan melalui media internet, antara lain:
Baca Juga
b) Crackers atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya mempunyai motivasi untuk mendapat laba finansial, sabotase, dan menghancurkan data pihak korban. Tipe kejahatan ini sanggup terjadi dengan proteksi orang dalam menyerupai staf karyawan yang sakit hati atau tiba dari pihak lain yang menjadi lawan atau tentangan dalam kegiatan bisnis sejenis.
c) Political Hackers, yaitu penggerak politik yang melaksanakan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-program tertentu bahkan tidak jarang dipakai untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan politiknya.
d) Demial of Service Atack, ialah untuk memacetkan sistem dengan menggangu saluran dari pengguna jasa internet yang sah. Cara yang dipakai ialah mengirim atau membanjiri situs web dengan data-data yang tidak penting bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, alasannya untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama.
e) Insiders Hackers, biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandinya ialah karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan, dan kemudian merusak data dalam transaksi bisnis.
f) Viruses, kegiatan pengganggu perangkat lunak dengan melaksanakan penyebaran virus yang sanggup menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, contoh penularan virus oleh hackershanya bisa melalui floppy disk, akan tetapi perkembangan internet remaja ini, virus sanggup bersembunyi di dalam file bahkan sanggup menyebar pula melalui kiriman e-mail.
h) Fraud, ialah sejenis manipulasi informasi dengan tujuan untuk menghasilkan laba sebesar-besarnya. Seperti situs lelang fiktif dengan mendapat uang masuk dari para penerima lelang alasannya barang yang dipesan tidak dikirim, dan identitas pelakunya tidak sanggup dilacak dengan muda.
i) Gambling, perjudian di dunia mayantara semakn global sehingga sulit untuk dijerat sebagai pelanggaran aturan apabila hanya menggunakan huum nasional suatu negara menurut pada locus delicti atau daerah insiden perkara, alasannya para pelaku dengan gampang sanggup memindahkan daerah permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya.
j) Cyber Stalking, ialah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh para user, dan kiriman ini sanggup menghabiskan waktu user untuk membersihkan halaman komputernya dari e-mail yang tidak dikehendaki itu.
k) Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan kepetangan terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
l) Hate Sites, situs ini sering dipakai oleh hackers untuk saling menyerang dan melonterkan komentar-komentar yang tidak sopan secara terang-terangan untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan ini sering mengangkat isu-isu, perang program, dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan yang dianut oleh seseorang atau kelompok untuk bisa di baca pihak lain sebagai pesan yang disampaikan.

Melalui kecanggihan teknologi informasi remaja ini, para hacker dan kracker sanggup melaksanakan kejahatan lintas negara (cross bundaries countries), bahkan di negara-negara berkembang, pegawapemerintah penegak aturan masih kesulitan untuk menanggulangi suatu kejahatan dilakukan oleh hackers karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki, di sisi lain dalam menandakan kemampuannya terbukti semakin handal untuk merusak data korban. Mereka dengan cepat bisa mengikuti perkembangan gres teknologi untuk membobol data diam-diam korban atau virus perusak yang tidak dikenal sebelumnya. Perbuatan ini terperinci akan mengakibatkan kerugian besar bagi korban alasannya sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat mengingat ada pula antibodyvirus tidak gampang ditentukan oleh pembuat software komputer.
Kecanggihan Teknologi Informasi juga dimanfaatkan oleh para hacker dan cracker untuk melaksanakan agresi teror melalui media internet sebagai sarana dan objek target agresi terorisme. Melalui keahliannya menggunakan Teknologi Informasi, kegiatan terorisme sanggup dilakukan dalam bentuk e-mail, teroris sanggup menggunakan e-mail untuk menteror, mengancam, dan membuatkan virus ganas yang fatal, merencanakan kejahatan lainnya bersama kelompoknya yang lain.
Kejahatan-kejahatan internet di atas terjadi alasannya adanya suatu perkembangan teknologi yang sanggup menjadikan berkembangnya sarana dan kemudahan untuk dijadikan suatu tindakan kejahatan dalam dunia maya (cyber crime). Hal ini tidak hanya membawa imbas pada perkembangan teknologi itu sendiri, tetapi juga akan menghipnotis aspek kehidupan lain, menyerupai agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Demikianlah sedikit uraian mengeni banyak sekali macam Ancaman Kejahatan Melalui Internet (Cybercrime), agar dengan begitu kita sanggup lebih waspada terhadap kejahatan yang ada di internet.
Sumber https://pakarmakalah.blogspot.com/