Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam

Blog Khusus Doa - Di indonesia, akhir-akhir ini banyak media yang memberitakan kesepakatan nikah sesama jenis. Nampaknya kesepakatan nikah sesama sejenis ini sudah tidak tabu lagi meskipun sebetulnya di indonesia sendiri masih dilarang.

Kasus terbaru yang sedang ramai di beritakan media dikala ini yaitu kesepakatan nikah sejenis antara Suwarti alias Efendi Saputra yang menikahi perempuan berjulukan Heniyati. Sebagaimana diberitakan oleh aneka macam media, dalam investigasi terkuak bahwa Suwarti bukanlah perempuan lesbian. Ia memang sayang dengan istrinya yang juga sesama perempuan. Namun hasrat seksualnya menyerupai sudah mati. Saking sayangnya dan demi membahagiakan Heniyati, bahkan Suwarti tidak murka ketika dilaporkan ke polisi. Penyesalannya bukan sebab ia sudah membohongi Heniyati, tapi justru sebab sudah menyakiti hati Heniyati.

Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai kesepakatan nikah sesama jenis? baik itu pria dengan pria mapun perempuan dengan perempuan. Dilansir dari laman Vemale, Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Marifat Iman memberikan bahwa kesepakatan nikah sejenis atas nama hak asasi insan (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. Pasalnya, HAM yang seharusnya diperjuangkan ialah hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan. Hal ini mengingat insan telah diciptakan berpasang-pasangan.

Baca Juga



Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan, kesepakatan nikah sejenis melanggarkan nilai-nilai aliran agama Islam dan haram hukumnya. Baginya, mereka yang menyukai sesama jenis mempunyai duduk kasus psikologis yang perlu diobati.

Sumber lain, hukumonline.com juga menyebutkan bahwa penolakan terhadap perkawinan sejenis juga dinyatakan oleh pengajar aturan Islam Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Menurut Farida, keharaman perkawinan sejenis ialah jelas. Farida berharap supaya mereka yang melaksanakan perkawinan sejenis disadarkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, haramlah kesepakatan nikah sesama jenis dalam aliran agama Islam. Meskipun bergulir aneka macam bentuk pro dan kontra terhadap duduk kasus ini, Islam dengan tegas menyatakan bahwa kesepakatan nikah ini ialah haram hukumnya. Setidaknya, sebagai seorang muslim, kiranya kita sanggup memahami dan mengamalkan apa yang menjadi pedoman dalam hidup kita.

Semoga anak cucu dan keturunan kita tetap dalam jalan Allah SWT, terhindar dari pergaulan bebas apalagi dalam kesepakatan nikah sejenis. Mudah-mudahan artikel yang singkat ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Amin

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel